1tulah.com,BUNTOK-Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.
Penyerahan Surat Keputusan RK Natal berlangsung di Aula Rutan Buntok dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan dan pejabat struktural serta diikuti oleh seluruh WBP yang beragama Nasrani.
Bertepatan dengan Hari Raya Natal, Surat Keputusan RK Natal tahun 2022 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Buntok, Sinardi, Minggu (25/12/2022).
Sinardi menyampaikan, pemberian remisi kepada WBP adalah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA, yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Salah satu hak dan syarat warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah harus berkelakukan baik selama 6 bulan minimal untuk pidana umum, tetapi untuk narapidana khusus seperti kasus korupsi, atau di atas 5 tahun hukuman itu berkelakuan baik selama sepertiga waktu hukumannya,” ujar Sinardi kepada wartawan usai acara pemberian remisi selesai di Buntok.
Ia mengungkapkan, jumlah WBP di Rutan Buntok per tanggal 25 Desember 2022 ada sebanyak 177 orang, dengan WBP beragama Nasrani yang mendapatkan RK Natal sebanyak 10 orang, dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi 15 hari dan 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.
“Hal ini adalah salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah sebagai pemberian hadiah kepada warga binaan dalam rangka RK Natal dan tahun baru, sebab remisi ini terbagi dua, ada RK dan Remisi Umum (RU),” ungkap pria asal dari Makasar ini.
Ia mengatakan, untuk tahun 2022 ini Rutan Kelas IIB Buntok mendapatkan RK natal dan tahun baru, bagi warga binaan yang beragama nasrani, dan hal ini adalah bentuk komitmen serta perhatian dari pemerintah, khususnya Kementrian Hukum dan HAM kepada warga binaan, yang berkelakuan baik selama berada di dalam Rutan.
“Sehingga 10 orang warga binaan tersebut mendapatkan remisi,” ucapnya.
Sinardi menambahkan, RK natal ini diberikan kepada narapidana dan anak beragama Nasrani yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.
“Saya mengucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi agar konsisten memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga pada waktu keluar nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat, serta Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” kata Sinardi. (Alifansyah)