Berkelakuan Baik, 10 Warga Binaan Rutan Buntok Terima Remisi Natal 2022

- Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas IIB Buntok Sinardi (tengah), saat berfoto bersama warga binaan yang mendapatkan remisi usai acara penyerahan secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, Minggu (25/12/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kepala Rutan Kelas IIB Buntok Sinardi (tengah), saat berfoto bersama warga binaan yang mendapatkan remisi usai acara penyerahan secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, Minggu (25/12/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

Penyerahan Surat Keputusan RK Natal berlangsung di Aula Rutan Buntok dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan dan pejabat struktural serta diikuti oleh seluruh WBP yang beragama Nasrani.

Bertepatan dengan Hari Raya Natal, Surat Keputusan RK Natal tahun 2022 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Buntok, Sinardi, Minggu (25/12/2022).

Sinardi menyampaikan, pemberian remisi kepada WBP adalah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA, yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Salah satu hak dan syarat warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah harus berkelakukan baik selama 6 bulan minimal untuk pidana umum, tetapi untuk narapidana khusus seperti kasus korupsi, atau di atas 5 tahun hukuman itu berkelakuan baik selama sepertiga waktu hukumannya,” ujar Sinardi kepada wartawan usai acara pemberian remisi selesai di Buntok.

Baca Juga :  Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan

Ia mengungkapkan, jumlah WBP di Rutan Buntok per tanggal 25 Desember 2022 ada sebanyak 177 orang, dengan WBP beragama Nasrani yang mendapatkan RK Natal sebanyak 10 orang, dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi 15 hari  dan 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

“Hal ini adalah salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah sebagai pemberian hadiah kepada warga binaan dalam rangka RK Natal dan tahun baru, sebab remisi ini terbagi dua, ada RK dan Remisi Umum (RU),” ungkap pria asal dari Makasar ini.

Ia mengatakan, untuk tahun 2022 ini Rutan Kelas IIB Buntok mendapatkan RK natal dan tahun baru, bagi warga binaan yang beragama nasrani, dan hal ini adalah bentuk komitmen serta perhatian dari pemerintah, khususnya Kementrian Hukum dan HAM kepada warga binaan, yang berkelakuan baik selama berada di dalam Rutan.

Baca Juga :  Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Amang Birin Ajukan Gugatan Pra Peradilan

“Sehingga 10 orang warga binaan tersebut mendapatkan remisi,” ucapnya.

Sinardi menambahkan, RK natal ini diberikan kepada narapidana dan anak beragama Nasrani yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.

“Saya mengucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi agar konsisten memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga pada waktu keluar nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat, serta Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” kata Sinardi. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Amang Birin Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Deryck Whibley Bongkar Hubungan Gelap dengan Paris Hilton: Pesta Liar dan Narkoba
Tak Sesuai PKPU 13 tahun 2024, Tim Hukum Gogo-Helo Persoalkan Debat Publik di Jakarta
Parmana Beberkan Sengkarut Paripurna P-APBD Gagal Kourum
14-27 Oktober 2024, Operasi Zebra Telabang Digelar di Barsel! Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
8 Artis Indonesia yang Alami Kehamilan Kembar: Kisah Inspiratif dan Tips Parenting
Hari Santri Nasional 22 Oktober: Peringatan Jasa Santri untuk Bangsa!
Kecewa Berat! Indonesia Dirampok Kemenangan oleh Wasit di Laga Kontra Bahrain
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Amang Birin Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:59 WIB

Deryck Whibley Bongkar Hubungan Gelap dengan Paris Hilton: Pesta Liar dan Narkoba

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:53 WIB

Tak Sesuai PKPU 13 tahun 2024, Tim Hukum Gogo-Helo Persoalkan Debat Publik di Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Parmana Beberkan Sengkarut Paripurna P-APBD Gagal Kourum

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:23 WIB

8 Artis Indonesia yang Alami Kehamilan Kembar: Kisah Inspiratif dan Tips Parenting

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:03 WIB

Hari Santri Nasional 22 Oktober: Peringatan Jasa Santri untuk Bangsa!

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Kecewa Berat! Indonesia Dirampok Kemenangan oleh Wasit di Laga Kontra Bahrain

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Drama Panggilan Tante: Wulan Guritno Tak Terima Dipanggil Tante, Netizen Ungkit Komentar Soal Ayu Ting Ting

Berita Terbaru

Berita

Parmana Beberkan Sengkarut Paripurna P-APBD Gagal Kourum

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:05 WIB

error: Content is protected !!