Segala Bentuk Aktivitas LGBT di Rusia Melanggar Hukum, Pelakunya Bisa Didenda Miliaran

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Rusia Vladimir Putin. [ALEX THERRIEN/ EPA]

Presiden Rusia Vladimir Putin. [ALEX THERRIEN/ EPA]

1TULAH.COM-Kampanye LGBT yang gencar dilakukan saat ini di berbagai Negara maju, ternyata tidak semuanya mendapatkan dukungan. Bahkan, ada Negara maju yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas LGBT di negaranya.

Seperti halnya di Negara Rusia. Aktivitas LGBT dianggap melanggar hukum, dan pelakunya bisa didenda hingga miliaran rupiah.

Presiden Rusia, Vladimir Putin baru-baru ini mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Aturan ketat bakal diberlakukan, bagi pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 103 juta!

Menyitat laman Reuters, Presiden Vladimir Putin secara resmi meneken pengesahan UU anti-LGBT itu pada Senin (5/12/2022) waktu setempat. Pengesahan itu dilakukan satu pekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT di negara Beruang tersebut.

Dalam beleid atau kebijakan tersebut, negara Rusia resmi melarang semua bentuk aktivitas bahkan propaganda LGBT. Mulai dari aksi, kampanye di depan publik, media sosial internet, film hingga buku atau iklan-iklan.

Bagi warga atau individu yang melanggar, maka akan dikenakan denda lumayan besar, yakni 400 rubel atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 103 juta.

Baca Juga :  Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Sementara itu, bagi organisasi atau lembaga yang melanggar bakal dikenai denda hingga 5 juta rubel atau Rp 1,2 miliar. Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah denda yang dikenakan yakni sebesar 4 juta rubel atau Rp 1 miliar.

Peraturan tentang pelarangan aktivitas LGBT tersebut merupakan perluasan Undang-undang yang telah diterbitkan pada 2013 silam yang mana melarang untuk menyebarluakan informasi terkait LGBTQ kepada anak kecil. Sementara Undang-Undang yang baru saja diresmikan Putin melarang promosi LGBT pada seluruh golongan masyarakat.

Undang-Undang pelarangan LGBT juga mengikutsertakan denda bagi warga negara Russia yang kedapatan melakukan aksi promosi segala hal yang ia anggap “bukan hubungan percintaan yang sewajarnya” seperti halnya pedofilia dan perubahan gender. Peraturan juga akan memblok konten LGBT yang berada di beragam media seperti internet, video, sinema, dan iklan.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Pemerintah Rusia dalam sejarahnya memang teguh untuk membatasi ruang gerak aktivitas LGBT di negaranya. Sejak 1993, homoseksual telah dinyatakan sebagai kejahatan dan pada tahun 1999 digolongkan sebagai penyakit mental.

Dari kebijakan pemerintah Russia terhadap LGBT tersebut menjadikan Russia memiliki peringkat 46 dari 49 negara Eropa perihal kebebasan bagi kaum LGBT dan berada dalam pengawasan ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Eropa.

Peraturan yang diteken Putin langsung menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satunya yaitu Direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Eropa dan Asia Tengah yang mengatakan bahwa peraturan propaganda LGBT tahun 2013 merupakan contoh politisasi dari homophobia.

Dan peraturan yang baru saja Putin resmikan semakin memperluas jangkauan peraturan ke masyarakat luas.

Banyak pihak juga beranggapan bahwa peraturan anti LGBT ini merupakan salah satu cara Putin untuk melawan oposisinya di pemerintah yang berasal dari kaum liberal Rusia. (Sumber:suara.com)

 

 

Berita Terkait

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Berita Terbaru