Pelaku Bom Bali I Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat Bertepatan dengan Kejadian Bom Bunuh Diri di Bandung

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Umar Patek saat memberikan keterangan di Lapas Porong Sidoarjo. Sumber foto : suara.com

Umar Patek saat memberikan keterangan di Lapas Porong Sidoarjo. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Masih ingat dengan Umar Patek yang menjadi pelaku Bom Bali I tahun 2002 lalu?

Per Rabu, 7 Desember 2022 Umar Patek secara telah menerima pembebasan bersyarat dan hari itu bertepatan dengan hari terjadinya bom bunuh diri Polsek Astana Anyar Bandung.

Umar Patek sendiri sebelum mendapat bebas bersyarat ditahan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

Pembebasan bersyarat Umar Patek diumumkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Umar Patek mendapat pembebasan bersyarak karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara.

Umar Patek adalah salah satu dari 5 teroris yang melatarbelakangi terjadinya kasus bom di Bali pada tahun 2002 lalu. Pria yang lahir di Pemalang, Jawa Tengah tahun 1966 ini pun merupakan putra dari pasangan Arab- Indonesia.

Umar diketahui telah hijrah dari kampung halamannya sejak tahun 2000 dan hingga kini tidak ada kabar terbaru dari keluarganya sejak kejadian Bom Bali 2002.

Baca Juga :  Dapur Program Makan Bergizi Gratis Ikut Menjerit Akibat Rupiah Melemah

Dalam peristiwa Bom Bali, Umar Patek berperan sebagai koordinator lapangan, tepatnya memastikan keadaan di sekitaran bom akan diledakkan sudah sesuai dengan rencana.

Sebelumnya, ia termasuk dari anggota Jemaah Islamiyah yang dicekal atau dilarang masuk ke beberapa negara, seperti Australia dan Filipina.

Usai kejadian Bom Bali 2002, Umar diketahui sempat kabur ke luar negeri secara ilegal. Tahun 2011, muncul kabar bahwa dirinya telah meninggal dunia di Filipina setelah 10 tahun pengejaran dirinya, atas kerjasama Polri dengan interpol. Tak hanya itu, interpol juga sempat melaporkan bahwa Umar ditangkap di Pakistan pada tahun 2011.

Dia pun berhasil diekstradisi untuk kembali ke Indonesia pada tahun 2012 dari Pakistan. Usai ditangkap, Umar pun diadili dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Baca Juga :  Menjelang Vonis, Tim Advokasi Desak Pengadilan Militer Hentikan Perkara Kasus Air Keras Andrie Yunus

Pembebasan bersyarat Umar Patek ini pun menjadi sorotan media Australia, karena keterlibatannya di dalam kasus terorisme besar dan menjadi trauma berat bagi masyarakat Bali dan Indonesia.

Sebelum resmi dilepas dari penjara, Umar pun sempat mengikuti acara program deradikalisasi sebagai upaya penyuluhan untuk menghindari “cuci otak” dari aksi terorisme di Indonesia.

Umar pun mengungkap bahwa dirinya siap kembali berkontribusi di Indonesia dan membantu pemerintah dalam menggalakkan program ini.

“Saya ingin membantu pemerintah untuk mengedukasi orang-orang tentang isu ini, untuk generasi milenial dan mungkin narapidana teroris di penjara,” ujarnya. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Profil Umar Patek, Napi Bom Bali Akhirnya Bebas Tepat saat Ledakan Terjadi di Astana Anyar.

Berita Terkait

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah
Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap
Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray
Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:16 WIB

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24 WIB

Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB