Miris! Dua Mahasiswa Ditangkap saat Pesta Sabu

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. Dua mahasiswa ditangkap aparat Polres Tanggamus saat pesta sabu.[Dok.Antara]

Ilustrasi penangkapan. Dua mahasiswa ditangkap aparat Polres Tanggamus saat pesta sabu.[Dok.Antara]

1TULAH.COM – Dua mahasiswa inisial DA (22) dan RM (22) ditangkap bersama seorang rekannya inisial RE (21) saat pesta sabu di kediaman DA.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiga klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat isap sabu.

Dua mahasiswa yang diketahui kuliah di Yogyakarta, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Senin (5/12/2022) dini hari.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi membenarkan penangkapan. Menurut Kasat, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta narkoba.

Baca Juga :  Momen Sertijab Menkeu: Pidato Singkat Purbaya dan Pesan Apresiasi dari Suahasil

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya dikutip dari Suara.com.

Dari tangan DA diamankan barang bukti dua bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, empat pipa kaca/pirek, enam sedotan, skop, sumbu, dua korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.

Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.

Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan dua unit handphone.

Baca Juga :  Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang kini sudah diketahui identitasnya.

“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara. (suara.com)

 

 

Berita Terkait

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB