1tulah.com, PALANGKA RAYA-Proses penerbitan perizinan sektor pertambangan oleh pemerintah daerah, belum bisa terlaksana, meskipun dalam hal ini sudah ada Perpres nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha, di bidang pertambangan mineral dan batubara ke daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mendesak pemerintah pusat agar dapat memperjelas Perpres nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha, di bidang pertambangan mineral dan batubara ke daerah.
Rasyid mengatakan, belum jelasnya perpres tersebut, terutama mengenai pentunjuk teknis (juknis) dan mekanisme pelaksanaannya membuat Perpres nomor 55 tahun 2022 itu, tidak dapat dimaksimalkan sebagaimana mestinya oleh pemda.
“Realisasi perpres ini masih belum ada kejelasan, sehingga banyak masyarakat khususnya pengusaha di Kalteng yang merasa kebingungan saat ingin mengurus perizinan pertambangan non-mineral,” kata Achmad Rasyid kepada 1tulah.com, Selasa (22/11/2022).
“Jadi kami mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM supaya segera mengeluarkan juknis terhadap realisasi Perpres 55 tahun 2022 tersebut, agar bisa dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Pada dasarnya Perpres Nomor 55 tahun 2022 memberikan ruang bagi pemerintah daerah, untuk mengeluarkan sertifikat standar dan izin, khususnya menyangkut tentang pengembalian izin pertambangan non-mineral yang sebelumnya kewenangan ada di pusat.
Selain itu, lanjutnya, adanya peraturan tersebut memberikan peluang besar bagi pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan mineral dan batubara.
Akan tetapi dengan tidak jelasnya kewenangan, Perpres 55 tahun 2022 justru dapat mengakibatkan kesulitan bagi daerah.
Padahal dengan perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Kami harap juknis terhadap realisasi perpres ini bisa segera dikeluarkan. Karena jika dibiarkan seperti ini jelas akan mengganggu pelaksanaan pembangunan di daerah. Jangan sampai nanti malah ada anggapan bahwa pemerintah pusat sepertinya enggan bahkan terkesan setengah hati untuk memberikan sedikit kewenangan kepada daerah,” tegasnya. (Ingkit)