Belum Dilengkapi Juknis, Pendelegasian Perizinan Sektor Pertambangan ke Daerah

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II  DPRD Provinsi Kalteng H Achmad Rasyid Agani. Foto: Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng H Achmad Rasyid Agani. Foto: Dok/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Proses penerbitan perizinan sektor pertambangan oleh pemerintah daerah, belum bisa terlaksana, meskipun dalam hal ini sudah ada Perpres nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha, di bidang pertambangan mineral dan batubara ke daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mendesak pemerintah pusat agar dapat memperjelas Perpres nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha, di bidang pertambangan mineral dan batubara ke daerah.

Rasyid mengatakan, belum jelasnya perpres tersebut, terutama mengenai pentunjuk teknis (juknis) dan mekanisme pelaksanaannya membuat Perpres nomor 55 tahun 2022 itu, tidak dapat dimaksimalkan sebagaimana mestinya oleh pemda.

“Realisasi perpres ini masih belum ada kejelasan, sehingga banyak masyarakat khususnya pengusaha di Kalteng yang merasa kebingungan saat ingin mengurus perizinan pertambangan non-mineral,” kata Achmad Rasyid kepada 1tulah.com, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga :  Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

“Jadi kami mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM supaya segera mengeluarkan juknis terhadap realisasi Perpres 55 tahun 2022 tersebut, agar bisa dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Pada dasarnya Perpres Nomor 55 tahun 2022 memberikan ruang bagi pemerintah daerah, untuk mengeluarkan sertifikat standar dan izin, khususnya menyangkut tentang pengembalian izin pertambangan non-mineral yang sebelumnya kewenangan ada di pusat.

Selain itu, lanjutnya, adanya peraturan tersebut memberikan peluang besar bagi pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan mineral dan batubara.

Akan tetapi dengan tidak jelasnya kewenangan, Perpres 55 tahun 2022 justru dapat mengakibatkan kesulitan bagi daerah.

Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Padahal dengan perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kami harap juknis terhadap realisasi perpres ini bisa segera dikeluarkan. Karena jika dibiarkan seperti ini jelas akan mengganggu pelaksanaan pembangunan di daerah. Jangan sampai nanti malah ada anggapan bahwa pemerintah pusat sepertinya enggan bahkan terkesan setengah hati untuk memberikan sedikit kewenangan kepada daerah,” tegasnya. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru