Belum Dilengkapi Juknis, Pendelegasian Perizinan Sektor Pertambangan ke Daerah

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II  DPRD Provinsi Kalteng H Achmad Rasyid Agani. Foto: Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng H Achmad Rasyid Agani. Foto: Dok/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Proses penerbitan perizinan sektor pertambangan oleh pemerintah daerah, belum bisa terlaksana, meskipun dalam hal ini sudah ada Perpres nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha, di bidang pertambangan mineral dan batubara ke daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mendesak pemerintah pusat agar dapat memperjelas Perpres nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha, di bidang pertambangan mineral dan batubara ke daerah.

Rasyid mengatakan, belum jelasnya perpres tersebut, terutama mengenai pentunjuk teknis (juknis) dan mekanisme pelaksanaannya membuat Perpres nomor 55 tahun 2022 itu, tidak dapat dimaksimalkan sebagaimana mestinya oleh pemda.

“Realisasi perpres ini masih belum ada kejelasan, sehingga banyak masyarakat khususnya pengusaha di Kalteng yang merasa kebingungan saat ingin mengurus perizinan pertambangan non-mineral,” kata Achmad Rasyid kepada 1tulah.com, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga :  KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi Kampanye, Tekankan Pentingnya Pilkada Damai

“Jadi kami mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM supaya segera mengeluarkan juknis terhadap realisasi Perpres 55 tahun 2022 tersebut, agar bisa dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Pada dasarnya Perpres Nomor 55 tahun 2022 memberikan ruang bagi pemerintah daerah, untuk mengeluarkan sertifikat standar dan izin, khususnya menyangkut tentang pengembalian izin pertambangan non-mineral yang sebelumnya kewenangan ada di pusat.

Selain itu, lanjutnya, adanya peraturan tersebut memberikan peluang besar bagi pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan mineral dan batubara.

Akan tetapi dengan tidak jelasnya kewenangan, Perpres 55 tahun 2022 justru dapat mengakibatkan kesulitan bagi daerah.

Baca Juga :  Inspirasi Airport Fashion ala Kim Ji-won: Panduan Lengkap Tampil Stylish dan Nyaman Saat Traveling

Padahal dengan perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kami harap juknis terhadap realisasi perpres ini bisa segera dikeluarkan. Karena jika dibiarkan seperti ini jelas akan mengganggu pelaksanaan pembangunan di daerah. Jangan sampai nanti malah ada anggapan bahwa pemerintah pusat sepertinya enggan bahkan terkesan setengah hati untuk memberikan sedikit kewenangan kepada daerah,” tegasnya. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Turnamen Mini Soccer Pj. Bupati Barsel Cup 2024 Berakhir, Ini Daftar Juaranya!
Polusi Udara Jakarta Kembali Jadi Sorotan, Posisi Ketiga Kota Terburuk Dunia!
Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat
Pj Bupati Hermon Minta Kades dan BPD Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional
KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Venue PON Aceh-Sumut 2024
KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi Kampanye, Tekankan Pentingnya Pilkada Damai
34 Tim Putra Putri Ramaikan Lomba Dayung Tradisional Pj. Bupati Barsel Cup 2024
Barito Utara Siap Bangun Masa Depan Lebih Hijau dengan KLHS RPJMD
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 13:30 WIB

Turnamen Mini Soccer Pj. Bupati Barsel Cup 2024 Berakhir, Ini Daftar Juaranya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:14 WIB

Polusi Udara Jakarta Kembali Jadi Sorotan, Posisi Ketiga Kota Terburuk Dunia!

Jumat, 20 September 2024 - 07:40 WIB

Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Kamis, 19 September 2024 - 17:38 WIB

KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Venue PON Aceh-Sumut 2024

Kamis, 19 September 2024 - 17:08 WIB

KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi Kampanye, Tekankan Pentingnya Pilkada Damai

Kamis, 19 September 2024 - 16:58 WIB

34 Tim Putra Putri Ramaikan Lomba Dayung Tradisional Pj. Bupati Barsel Cup 2024

Kamis, 19 September 2024 - 16:50 WIB

Barito Utara Siap Bangun Masa Depan Lebih Hijau dengan KLHS RPJMD

Kamis, 19 September 2024 - 15:06 WIB

Pentingnya Peran dan Tugas Anggota DPRD Murung Raya Ikuti Pembukaan Orientasi DPRD se-Kalteng

Berita Terbaru

adwal MPL Indonesia season 14. (foto: MPL Indonesia)

Olahraga

Jadwal MPL Indonesia S14 Week 7: Ada EVOS Glory vs RRQ Hoshi

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:14 WIB

Ilustrasi:Susu ikan (Freepik)

Berita

Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Jumat, 20 Sep 2024 - 07:40 WIB

error: Content is protected !!