1tulah.com,BUNTOK-Dalam rangka Pembinaan, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan Koordinasi pencocokan kesamaan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada Rabu (2/11/2022).
“Hal ini dilakukan guna menyeleraskan data yang ada pada Divisi Keimigrasian maupun data di Kantor Imigrasi,” ucap Adenan Sekretaris Disnakertrans Barsel melalui Sahala Junjungan Sitorus, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/11/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsi Keimigrasian sebagaimana yang diamanahkan UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam hal Pengawasan Orang Asing (POA) dan penggunaan TKA, khususnya di Kabupaten Barsel guna meminimalisasi, terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di wilayah kerja Divisi keimigrasian Kanwil Kemkum HAM Kalteng.
Ia menyampaikan, fokus utama kegiatan ini yaitu pendataan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan di daerah setempat, serta untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh TKA tersebut.
“Berdasarkan data dari Disnakertrans data yang telah terdaftar hanya ada 3 TKA yang tersebar diberbagai perusahaan di wilayah Barsel,” ujarnya.
Ia mengatakan, Divisi Keimigrasian mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Sehingga akan lebih meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing yang berada di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi oleh Disnakertrans Barsel, yakni update terkait laporan data TKA yang bilamana ada penambahan ataupun pengurangan TKA tidak ada surat tembusan atau pemberitahuan yang dilaporkan dari perusahaan ke intansi terkait, sehingga mengharuskan pihaknya melaksanakan cek lapangan sendiri untuk mendapatkan data yang akurat.
“Semoga kegiatan koordinasi pendataan orang asing ini dapat berkelanjutan, dan pengawasan orang asing di Kabupaten Barsel dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga deteksi dini pelanggaran serta peraturan yang berlaku dapat terlaksana dengan baik,” kata Sahala Junjungan Sitorus. (Alifansyah)