Tragedi Stadion Kanjuruhan : Enam Tersangka Dijebloskan ke Rutan Polda Jatim

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan mengenakan baju orange resmi ditahan Polda Jatim pada Senin (24/10/2022) malam. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan mengenakan baju orange resmi ditahan Polda Jatim pada Senin (24/10/2022) malam. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

1TULAH.COM – Para tersangka tragedi Kanjuruhan resmi ditahan polisi di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim)

Dalam perkara ini polisi menetapkan enam orang tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang merenggut nyawa 135 orang, Sabtu (1/10/2022) lalu

“Tadi, sudah dilakukan pemeriksaan. Penyidik merasa pemeriksaan terhadap enam tersangka itu telah cukup,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, seperti dilansir dari SuaraJatim.id (jaringan suara.com) Senin (24/10/2022).

Setelah penahanan itu dilakukan, penyidik langsung melakukan pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Barulah, setelah itu dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk menjalani proses persidangan.

Namun, ketika ditanya mengenai potensi tersangka tambahan, dalam kasus yang menghilangkan nyawa 135 orang, perwira melati tiga itu enggan untuk menjelaskan.

“Kita tunggu saja nanti ya,” ucapnya sambil terus berjalan.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang merenggut nyawa 135 orang, Sabtu (1/10/2022).

Berikut enam tersangka dan peran mereka di tragedi Kanjuruhan Malang.

1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.

Dan sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion itu belum memenuhi syarat, karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat Pasal 359,360 KUHP.

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris

Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.

Menurut Kapolri, sebagai Ketua Panpel, Abdul Haris bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.

Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yaitu 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.

Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no. 11 tahun 2022.

3. Security Officer, Suko Sutrisno

Sebagai Security Officer, salah satu tanggung jawab Suko Sutrisno adalah mengkoordinir para steward. Namun faktanya diketahui ia malah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

Baca Juga :  Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Akhirnya, pintu tidak bisa terbuka optimal sehingga massa tertahan di dalam.

4. Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena tidak mencegah petugas untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.

Padahal diketahui penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola melanggar peraturan FIFA. Karena itulah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dikenakan Pasal 359 atau 360 KUHP.

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

Tersangka kedua dari kepolisian adalah AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Ia diketahui sebagai pihak yang memerintahkan anggota kepolisian di lokasi untuk menembakkan gas air mata.

Karena itulah AKP Hasdarman diancam dengan Pasal 359 dan atau Pasal 350 KUHP.

6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Sama seperti AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan menjadi tersangka karena ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata. Akhirnya ia juga diancam dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. (suara.com)

Berita Terkait

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto Muhidin, saat memimpin rapat koordinasi TPPS tahun 2026 yang digelar di Aula Setda Gedung A Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 Apr 2026 - 21:36 WIB