Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Langsung Ditahan Kejari

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani akhirya resmi ditahan. (Suara.com)

Nikita Mirzani akhirya resmi ditahan. (Suara.com)

1TULAH.COM- Selebritas Nikita Mirzani akhirya resmi menghuni rumah tahanan (Rutan) Serang, Selasa (25/10/2022).

Nikita Mizarni ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang berhubungan dengan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 13 November 2022 mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), mengatakan, Nikita Mirzani ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. “Jadi, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Freddy Simandjuntak.

Kasus ini bermula saat Dito Mahendra membuat laporan kepada kepolisian lantaran merasa geram atas unggahan Instastory Nikita Mirzani yang menyenggol namanya.

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mehandra pada 16 Mei 2022 lalu.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Dikutip Suara Denpasar dari YouTube Yusril Kim, kronologi kasus pencemaran nama baik ini dimulai saat Dito Mahendra mengaku tersinggung lantaran disebut penipu oleh Nikita Mirzani.

Awalnya, Nikita memperlihatkan percakapannya dengan seorang netizen yang mengaku sebagai seorang pilot dan diduga pernah disewa oleh Dito Mahendra.

Sang pilot berinisial AK bercerita kepada Nikita Mirzani bahwa Dito Mahendra pernah menggunakan jasanya namun belum pernah membayar gaji kru selama 6,5 bulan.

“Met siang nyai, perkenalkan, saya kapten A, mantan kru privat jet Dito Mahendra. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ketiga dan juga ke kru,” tulis pilot tersebut.

Nikita lantas membuat surat terbuka di media sosia dan meminta Dito Mahendra agar segera membayar hutang gaji kepada pihak-pihak tersebut.

Baca Juga :  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

“Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ketiga dan ke kru. Gaji kru selama 6,5 bulan nggak dibayar sampai sekarang, nggak usah banyak gaya deh sewa-sewa pesawat pribadi tapi nggak mampu bayar. Bayar woi, hak orang itu,” tulis Nyai dengan menyematkan nama Dito Mahendra.

Atas dasar itulah, Dito yang geram lantas melaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hari ini Nikita Mirzani akhirnya menjalani proses penyerahan berkas tahap II dari Kapolresta ke Kejari Serang.

Proses ini sempat diwarnai kericuhan lantaran Nikita Mirzani menolak untuk ditahan hingga ia menjerit histeris di dalam ruangan.

Ia juga sempat meneriakkan nama Dito Mahendra dan menganggap aparat sebagai orang jahat. (suara.com)

Berita Terkait

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Berita Terbaru