1tulah.com, Puruk Cahu– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
Atas dasar itu Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Menindaklanjuti instruksi Kemenkes Pemkab Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengeluarkan surat kepada Pimpinan Daerah dan pihak terkait serta melakukan pengawasan dan sosialisasi ke sejumlah toko obat dan apotek yang tersebar di Kota Puruk Cahu dan lainnya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya Hermon menerangkan bahwa Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
Dinkes mengimbau kepada apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermon yang juga sekda Murung Raya, Sabtu (22/10/2022).
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinkes Mura dr Suwirman. Menurutnya, dalam upaya pengamanan tersebut telah diamankan beberapa sediaan sirup antara lain Thermorex 30 ml = 21 botol, Termorex 60 ml = 11 botol dan Baby cought 190 botol. Kedepan akan dilanjutkan lagi pengawasan dan sosialisasi ke beberapa toko obat dan apotek.
“Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi ke 11 Toko obat dan 6 apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup,” kata Suwirman.
Hermon menambahkan, pihaknya juga akan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.
Ia menghimbau, orang tua harus waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun.
“Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat,” tandasnya. (*)