Soal Larangan Jual Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Dinkes Murung Raya

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinkes Murung Raya melakukan pengawasan dan sosialisasi Toko obat dan apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat sirup. (foto : DiskominfoSP Mura)

Dinkes Murung Raya melakukan pengawasan dan sosialisasi Toko obat dan apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat sirup. (foto : DiskominfoSP Mura)

1tulah.com, Puruk Cahu– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.

Atas dasar itu Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Menindaklanjuti instruksi Kemenkes Pemkab Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengeluarkan surat kepada Pimpinan Daerah dan pihak terkait serta melakukan pengawasan dan sosialisasi ke sejumlah toko obat dan apotek yang tersebar di Kota Puruk Cahu dan lainnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya Hermon menerangkan bahwa Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Baca Juga :  Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Dinkes mengimbau kepada apotek, toko obat dan penyedia jasa kesehatan untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermon yang juga sekda Murung Raya, Sabtu (22/10/2022).

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinkes Mura dr Suwirman. Menurutnya, dalam upaya pengamanan tersebut telah diamankan beberapa sediaan sirup antara lain Thermorex 30 ml = 21 botol, Termorex 60 ml = 11 botol dan Baby cought 190 botol. Kedepan akan dilanjutkan lagi pengawasan dan sosialisasi ke beberapa toko obat dan apotek.

Baca Juga :  Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

“Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi ke 11 Toko obat dan 6 apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup,” kata Suwirman.

Hermon menambahkan, pihaknya juga akan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.

Ia menghimbau, orang tua harus waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun.

“Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang
Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK
Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat
Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan
Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., bertindak sebagai inspektur upacara pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (1/10/2026).

Seruyan

Nilai Pancasila Tidak Sekadar Menjadi Seremonial

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:17 WIB