Yuk! Bisa Disimak Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi - cek cara pendaftaran CPNS dan PPPK (suara.com

ilustrasi - cek cara pendaftaran CPNS dan PPPK (suara.com

1TULAH.COM – Rencana pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Sipil Negara (CPSN) disambut baik oleh masyarakat. Kabar beredar pendaftaran akan berlangsung pada bulan Oktober 2022 ini.

CASN sendiri memiliki dua tipe yakni PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, PNS mendapatkan status sebagai pegawai tetap. Sementara PPPK, durasi kerjanya sesuai dengan kontrak.

Umumnya, PPPK akan mendapatkan kontrak satu sampai 5 tahun. Namun tidak ada jaminan, PPPK akan mendapatkan perpanjangan kontrak.

Biasanya, pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan setiap tahun oleh pemerintah. Menurut Kemenpan RB, pendaftaran CASN 2022 akan segera dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, dalam sebuah rapat percepatan penuntasan tenaga non-ASN pada bulan ini.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Ketujuh di Jateng pada Bulan Ramadhan

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya,” bebernya dikutip dari laman Kemenpan RB.

Berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

Kemudian klik Registrasi Masukkan data pribadi Anda meliputi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Email, Nomor HP hingga Password.

Baca Juga :  Indonesia Berduka: Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Unggah scan KTP beserta swafoto, dan masukkan kode captcha lalu Submit.

Setelah itu, buka sscasn.bkn.go.id/daftar/login dan lengkapi data-data yang masih kosong.

Lalu pilih jenis formasi dan upload dokumen serta cek resume.

Cetak kartu informasi dan pendaftaran akun.

Adapun dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan diantaranya sebagai berikut.

Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah pendidikan

Transkrip nilai atau IPK

Pas foto

Swafoto

Demikian informasi terkait dengan cara daftar CPNS dan PPPK 2022 beserta dengan syarat dan ketentuannya.

(suara.com)

Berita Terkait

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:49 WIB

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:07 WIB

Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:31 WIB

Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB