Yuk! Bisa Disimak Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi - cek cara pendaftaran CPNS dan PPPK (suara.com

ilustrasi - cek cara pendaftaran CPNS dan PPPK (suara.com

1TULAH.COM – Rencana pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Sipil Negara (CPSN) disambut baik oleh masyarakat. Kabar beredar pendaftaran akan berlangsung pada bulan Oktober 2022 ini.

CASN sendiri memiliki dua tipe yakni PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, PNS mendapatkan status sebagai pegawai tetap. Sementara PPPK, durasi kerjanya sesuai dengan kontrak.

Umumnya, PPPK akan mendapatkan kontrak satu sampai 5 tahun. Namun tidak ada jaminan, PPPK akan mendapatkan perpanjangan kontrak.

Biasanya, pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan setiap tahun oleh pemerintah. Menurut Kemenpan RB, pendaftaran CASN 2022 akan segera dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, dalam sebuah rapat percepatan penuntasan tenaga non-ASN pada bulan ini.

Baca Juga :  9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya,” bebernya dikutip dari laman Kemenpan RB.

Berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

Kemudian klik Registrasi Masukkan data pribadi Anda meliputi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Email, Nomor HP hingga Password.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Unggah scan KTP beserta swafoto, dan masukkan kode captcha lalu Submit.

Setelah itu, buka sscasn.bkn.go.id/daftar/login dan lengkapi data-data yang masih kosong.

Lalu pilih jenis formasi dan upload dokumen serta cek resume.

Cetak kartu informasi dan pendaftaran akun.

Adapun dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan diantaranya sebagai berikut.

Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah pendidikan

Transkrip nilai atau IPK

Pas foto

Swafoto

Demikian informasi terkait dengan cara daftar CPNS dan PPPK 2022 beserta dengan syarat dan ketentuannya.

(suara.com)

Berita Terkait

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Berita Terbaru