1TULAH.COM, MUARA TEWEH- Tiga lelaki yang masih ada hubungan sodara, BRT alias Rico(36), DT alias Deby(25) dan A, digerebek polisi di sebuah barak, di Jalan Bangau Gg Perintis Rt 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalteng, Kamis 15 September 2022, sekira pukul 17.00 WIB.
Mereka diciduk polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Saat menangkap ketiganya, polisi harus melakukan upaya paksa. Sebab mereka tidak mau membuka pintu rumah.
Dari operasi antik telabang ini polisi berhasil mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Barut, Iptu Arie Indra Susilo dikonfirmasi 1tulah.com mengatakan, penggerebekan rumah barak yang ditempati pelaku Rico, dari laporan warga. Ditempatnya sering dilakukan tempat transaksi sabu.
“Saat kita gerebek ada tiga orang di dalam rumah, Rico, Debi dan A. Salah satu pelaku sempat membuang barbuk ke dalam tong air. Tapi kita dapati tujuh paket. Satu yang besar dan 6 paket kecil,” kata Iptu Arie Indra Susilo, di Mapolres, Kamis malam.
Ketiganya sambung Kasat Narkoba masih punya ikatan keluarga.
Dan dari hasil pemeriksaan, dua diantaranya, Rico, warga Kecamatan Lahei Barat dan Debi, warga Jalan Ais Nasution Muara Teweh, sudah ditetapkan tersangka. Sementara A berstatus saksi.
Saksi A, kepada 1tulah.com berujar, sore dia diminta oleh Debi mengatar ke barak tempat Rico tinggal.
sesampai disana, mereka berdua, Rico dan Debi di dalam kamar.
“Saya di ruang tamu. Tak berapa lama ada suara gaduh. Ternyata polisi datang,” kata A, warga Puruk Cahu yang lama menetap di Muara Teweh.
Sementara itu salah satu kerabat yang datang ke Polres Barut, mengaku, terkejut atas penangkapan ketiga keluarganya. Ia terlihat memeluk erat salah satu pelaku.
“Saya kaget dan semoga mereka bisa jera,” ucap kerabat perempuan ini.
Debi, salah satu tersangka mengaku kepada media ini, ia datang ke tempat Riko memang sengaja ingin membeli dan memakai sabu.
“Saya malam mau berangkat kerja ke perusahaan tambang. Tapi tadi mampir dulu ke tempat keluarga dan mau beli serta memakai sabu. Tapi kena sial polisi menggerebek kami. Barang itu milik Rico. Saya menyesal dan ingat anak saya,” kata Debi.
Salah satu dari pelaku bernama Rico, merupakan manan residivis kasus yang sama. Terkait kasus saat ini, kali ketiga ia berurusan dengan polisi. Ketika di wawancarai media ini, Rico enggan bicara.
Keduanya Rico dan Debi di jerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1. (*)





![Pengabdian Tasya Kamila sebagai alumi mahasiswi LPDP dianggap tidak maksumal. [Instagram/tasyakamila]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/tasya-kamila-360x200.jpg)















