1tulah.com, PALANGKA RAYA-Sektor pertambangan salah satu potensi menjanjikan bagi perekonomian masyarakat. Sayangnya, saat ini kewengan untuk menerbitkan perizinan pertambangan sudah diambilalih oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini berdampak pada pelayanan dalam proses perizinan. Karena, tidak semua masyarakat di tingkat lokal atau daerah mampu mengakses dan mengurus perizinan di pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta kepada pemerintah pusat agar dapat memperbanyak kewenangan daerah dalam beberapa hal.
Dia menyebut saat ini semangat otonomi daerah dalam pembangunan Indonesia di rasa masih kurang optimal, sehingga membuat pembangunan daerah berjalan lambat, sebab ada beberapa keterbatasan untuk memperoleh pendapatan daerah.
“Gubernur itukan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang ada di daerah, maka dari itu kami minta kewenangannya diperbanyak, sehingga pembangunan di daerah bisa berjalan dengan cepat,”kata Achmad Rasyid kepada 1tulah.com, Minggu (28/8/2022).
Seperti salah satu contoh yaitu terkait perizinan tambang emas rakyat yang saat ini hanya bisa di proses di pemerintah pusat. Hal ini tentu membatasi pendapatan daerah karena pajak yang dibayarkan langsung ke pusat.
Selain itu juga, masyarakat akan kesulitan serta membutuhkan biaya yang sangat besar hanya untuk mengurus perizinan saja. Sehingga, mengakibatkan banyaknya tambang emas illegal yang beroperasi karena sulitnya mengurus perizinan.
Oleh karena itu dia mengharapkan supaya pemerintah pusat dapat mengembalikan semangat pembangunan itu sesuai dengan otonomi daerah. Sehingga, seluruh daerah di Indonesia ini termasuk Kalteng dapat maju dan berkembang dengan cepat.
“Kalau dulu bisa kita ibaratkan hanya buntutnya yang dipegang, tapi untuk saat ini semuanya sudah dikuasai oleh pemerintah pusat, dan ini kami rasa sangat menghalangi perkembangan kita di daerah ini, jadi harus ada solusi,” tandasnya. (Ingkit)