Pemkab Barito Utara Samakan Persepsi Input Data Tenaga Non ASN

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Barut saat gelar rapat kordinasi terkait pendataan tenag non ASN/honorer.
Foto.Delia/1tulah.com

Pemkab Barut saat gelar rapat kordinasi terkait pendataan tenag non ASN/honorer. Foto.Delia/1tulah.com

1tulah.com,MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melaksanakan rapat koordinasi pendataan tenaga Non ASN, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Sabtu (27/8/2022) akhir pekan.

Dalam rapat tersebut dihadiri staf ahli bupati bidang pemerintahan dan pemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Kepala Dinas Kesehatan H Siswandoyo, Kepala Badan KPSDM H Fakhri Fauzi, mewakili Kadis Pendidikan, para tenaga Non ASN lingkup Pemkab Barito Utara.

Drg Dwi Agus dalam rapat tersebut mengatakan rapat koordinasi pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemkab barito Utara ini sangat penting dilaksanakan, dalam arangka penyamaan persepsi tentang tata cara pengingputan data.

“Dalam rapat ini sangat penting, karena menyangkut data yang akan di infut dan jenis dokumen-dokumen pendukung dan ketaatan terhadap kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Kemenpan RB,” kata ibu Tinuk sapaan akrab Dwi Agus.

Baca Juga :  Astaga! Pekerja Kontruksi Atap Stadion Swakarya Kesetrum Kabel Tegangan Tinggi

Kepala BKPSDM Barito Utara Fakhri Fauzi mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan Non-ASN dilingkungan masing-masing, bagi yang memenuhi syarat dapat dikutsertakan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPSN maupun PPPK dengan ketentuan.

Di mana, katanya, yang berstatus tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik dari individu maupun pihak ketiga.

Kemudian jelasnya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 (satu) pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Dikatakannya, penyampaian data Non-ASN antara lain berupa berupa mengisi NIK tenaga Non-ASN atau Eks THK II, tanggal awal dan akhir kerja, Nomor dan tanggal SK, instasi penempatan, kode jabatan, nama lengkap serta pendidikan, jabatan, penanda tangan SK, pembayaran tersebut mengikuti syarat-syarat yang ada pada lampiran I dan II dari Surat Menteri Pan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Keluhkan Jadwal Padat, Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Energi

“Perekaman data Non-ASN tersebut menggunakan Aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan BKPSDM Kabupaten Barito Utara sudah melakukan pendaftaran admin untuk aplikasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Fakhri, untuk menjaga transparan dan menghindari kecurangan pada penyampaian data Non ASN tersebut, maka maka pimpinan instansi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), jika pimpinan instansi tidak menyampaikan data Non-ASN tersebut, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki data tenaga Non-ASN.

“Untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN dilingkungan Pemeritah Daerah Kabupaten Barito Utara supaya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(Adi)

 

Berita Terkait

Stray Kids Cetak Sejarah di Billboard Music Awards 2024: Dominasi K-Pop Makin Tak Terbendung!
Agustiar Sabran Temui Prabowo di Istana, Pesannya agar Gubernur Kalteng Terpilih Bekerja Maksimal Menyejahterakan Rakyat
UTBK SNBT 2025 Makin Dekat! Simak Jadwal Terbaru dan Persiapkan Dirimu
Drama Transfer Pemain Belanda Keturunan Depok: Miliano Jonathans Tolak Tawaran FC Twente
Pemkab Barsel Incar Atlet Muda Berbakat: KONI Gelar Sosialisasi di Seluruh Sekolah
Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia
4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:39 WIB

Stray Kids Cetak Sejarah di Billboard Music Awards 2024: Dominasi K-Pop Makin Tak Terbendung!

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:32 WIB

Agustiar Sabran Temui Prabowo di Istana, Pesannya agar Gubernur Kalteng Terpilih Bekerja Maksimal Menyejahterakan Rakyat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:19 WIB

UTBK SNBT 2025 Makin Dekat! Simak Jadwal Terbaru dan Persiapkan Dirimu

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:11 WIB

Drama Transfer Pemain Belanda Keturunan Depok: Miliano Jonathans Tolak Tawaran FC Twente

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:20 WIB

Pemkab Barsel Incar Atlet Muda Berbakat: KONI Gelar Sosialisasi di Seluruh Sekolah

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:57 WIB

Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:36 WIB

Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu

Berita Terbaru

Kevin Diks (Sumber: instagram @kevindiks2)

Entertainment

Sering Diteror Pesan Tengah Malam, Kevin Diks Ungkap Pelakunya

Sabtu, 14 Des 2024 - 18:34 WIB