Pemkab Barito Utara Samakan Persepsi Input Data Tenaga Non ASN

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Barut saat gelar rapat kordinasi terkait pendataan tenag non ASN/honorer.
Foto.Delia/1tulah.com

Pemkab Barut saat gelar rapat kordinasi terkait pendataan tenag non ASN/honorer. Foto.Delia/1tulah.com

1tulah.com,MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melaksanakan rapat koordinasi pendataan tenaga Non ASN, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Sabtu (27/8/2022) akhir pekan.

Dalam rapat tersebut dihadiri staf ahli bupati bidang pemerintahan dan pemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Kepala Dinas Kesehatan H Siswandoyo, Kepala Badan KPSDM H Fakhri Fauzi, mewakili Kadis Pendidikan, para tenaga Non ASN lingkup Pemkab Barito Utara.

Drg Dwi Agus dalam rapat tersebut mengatakan rapat koordinasi pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemkab barito Utara ini sangat penting dilaksanakan, dalam arangka penyamaan persepsi tentang tata cara pengingputan data.

“Dalam rapat ini sangat penting, karena menyangkut data yang akan di infut dan jenis dokumen-dokumen pendukung dan ketaatan terhadap kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Kemenpan RB,” kata ibu Tinuk sapaan akrab Dwi Agus.

Baca Juga :  Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Kepala BKPSDM Barito Utara Fakhri Fauzi mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan Non-ASN dilingkungan masing-masing, bagi yang memenuhi syarat dapat dikutsertakan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPSN maupun PPPK dengan ketentuan.

Di mana, katanya, yang berstatus tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik dari individu maupun pihak ketiga.

Kemudian jelasnya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 (satu) pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Dikatakannya, penyampaian data Non-ASN antara lain berupa berupa mengisi NIK tenaga Non-ASN atau Eks THK II, tanggal awal dan akhir kerja, Nomor dan tanggal SK, instasi penempatan, kode jabatan, nama lengkap serta pendidikan, jabatan, penanda tangan SK, pembayaran tersebut mengikuti syarat-syarat yang ada pada lampiran I dan II dari Surat Menteri Pan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga :  Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

“Perekaman data Non-ASN tersebut menggunakan Aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan BKPSDM Kabupaten Barito Utara sudah melakukan pendaftaran admin untuk aplikasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Fakhri, untuk menjaga transparan dan menghindari kecurangan pada penyampaian data Non ASN tersebut, maka maka pimpinan instansi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), jika pimpinan instansi tidak menyampaikan data Non-ASN tersebut, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki data tenaga Non-ASN.

“Untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN dilingkungan Pemeritah Daerah Kabupaten Barito Utara supaya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(Adi)

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh
Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo
Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terbaru