1tulah.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah usai menggelar sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selama 16 jam lamanya mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo mendapatkan sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube TV Polri, Jumat siang, menyampaikan KKEP menjatuhkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Sanksi yang dijatuhkan pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Yang kedua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani Patsus tinggal nanti sisanya,” ujarnya melansir suara.com.
Irjen Dedi menyampaikan KKEP juga menjatuhkan sanksi keras berupa pemecatan terhadap Ferdy Sambo. Sanksi PDTH itulah yang ditolak Ferdy Sambo.
Lantas, bagaimana tanggapan Polri terhadap banding dari Ferdy Sambo? Kadiv Humas menjelaskan pihaknya mempersilahkan Sambo untuk mengajukan banding.
“Ya meskipun yang bersangkutan mengajukan banding ini merupakan hak yang bersangkutan, yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” kata Dedi.
Banding itu nantinya akan diproses selama 21 hari ke depan setelah banding resmi diajukan.
“Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk sekretaris KKEP banding dalam jangka waktu 21 hari akan memutuskan keputusannya Apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan hari ini atau ada perubahan,” tukasnya.
Sidang etik yang berlangsung sekitar 16 jam itu menghadirkan 15 orang saksi. Orang-orang yang diselidiki termasuk tiga tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J yakni Barrada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas mengalami luka tembak di rumah dinas, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.
Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.
Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka. (Dikutip suara.com)