1tulah.com,MUARA TEWEH-Menindaklanjuti hasil penyampaian rapat secara virtual tanggal 8 Agustus 2022 dan dalam rangka Percepatan Penyelesaian Batas Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah pada segmen batas antar Kabupaten Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan antar Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kalimantan Selatan,
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah bersama Sekda, Drs. Muhlis, Kadis PUPR, Iman Topik, S.IP,M.Si, dan Kabag Pemerintahan, BP Girsang, SP menyampaikan Data/Dokumen Batas Administrasi Kabupaten Barito Utara antar Kabupaten Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, antar Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Rombongan Bupati diterima langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, SE,M.Si dan jajarannya di Ruang Rapat Dir.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah memberikan tanggapan terhadap penentuan titik dan penarikan garis batas oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, terkait tata batas wilayah Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya dan Barito Selatan (Kalteng), Kabupaten Paser, Kutai Timur dan Mahakam Hulu (Kaltim), dan Kabupaten Tabalong (Kalsel).
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah berharap agar Tim PBD Pusat dapat mengakomodir usulan yang disampaikan oleh Tim PBD Kabupaten Barito Utara.
“Semoga Kemendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dapat memutuskan yang terbaik, sehingga tata batas Kabupaten Barito Utara segera selesai,” kata H. Nadalsyah.
Selain itu, Bupati berharap juga bahwa data/dokumen yang telah disampaikan menjadi acuan dalam penentuan tata batas. “Terlebih Tim PBD Kabupaten Barut bersama Tim PBD Pusat dan Provinsi Kalteng telah melakukan verifikasi lapangan beberapa waktu yang lalu,” jelas H. Nadalsyah.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan tata batas Kabupaten Barito Utara dengan beberapa kabupaten lainnya baik dari Provinsi Kalteng, Kaltim dan Kalsel.
“Kita akan menerima apapun keputusan yang nantinya diberikan oleh Kemendagri terkait tata batas ini,” kata H. Nadalsyah.(Delia)