Kasihan, 11 Tahun Pesangon tak Dibayar, Eks Karyawan PT Purwa Permai Mengadu ke DPRD

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Barito Utara saat gelar rpat dengar pendapat dengan managemen PT Purwa Permai, terkait pesangon karyawan yang belum dibayar.Foto.Deni/1tulah.com

DPRD Barito Utara saat gelar rpat dengar pendapat dengan managemen PT Purwa Permai, terkait pesangon karyawan yang belum dibayar.Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Nasib 63 eks karyawan PT Purwa Permai terkatung-katung menunggu pembayaran pesangon.

Sebelas tahun lamanya, pesangon belum dibayar penuh. Karena menuntut hak nya, seorang karyawan bernama Wagiman mengadu ke DPRD Barito Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang digelar, Selasa 9 Agustus 2022 kemarin,  Wagiman menuturkan, masih tersisa Rp50 juta lebih pesangon miliknya usah di PHK 11 tahun lalu belum dibayar.

“Kami ada bertiga menuntut hak, satu teman sudah meninggal. Satu lagi di Puruk Cahu, dan pesangon saya masih tersisa Rp50 juta lebih belum dibayar. Karena tak ada kejelaksan dari perusahaan, makanya saya mengadu ke salah anggota dewan. Terima kasih hari ini sudah dijembatani bertemu dengan pihak managemen perusahaan,” kata Wagiman.

Pimpinan PT Purwa Permai, Obay Subarman mengakui,  PT Purwa Permai sempat mengalami vakum dan tak ada kegiatan. Mahal sampai melakukan pengurangan karyawan.

Baca Juga :  Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Karyawan ada yang mengundurkan diri ada pula yang di PHK dengan pesangon. Dari data perusahaan, ada sebanyak 36 karyawan yang hak-hak nya belum terbayar penuh.

“Kami baru aktif lagi kegiatan pada tahun 2018, dan karena masih belum normal, maka pembayaran hak-hak karyawan yang di PHK dibayarkan dengan cara menyicil. Tapi perusahan tetap bertanggungjawab dan diharapkan akhir tahun 2023 semua tunggakan pesangon bisa lunas, termasuk yang dituntut Pak Wagiman,” kata Obay Subarman.

Untuk membayar cicilan pesangon itu, sambung Obay Subarman, tidak melihat per individu, tapi dibayar dan dibagi rata terhadaop 36 karyawan.

Menanggapi pernyataan pimpinan perusahaan, anggota dewan H Tajeri meminta perusahaan PT Purwa Permai bijak, dan bisa melunasi segera pesangon-pesangon karyawan.

“Bayangkan mereka menunggu sampai belasan tahun, dimana nurani kita. Mereka sudah di PHK pasti membutuhkan dana untuk bertahan hidu. Kita meminta perusahaan bisa membayarkan dalam bulan ini juga, terutama untuk Pak Wagiman,” ujar Tajeri.

Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Hal senada juga diungkapkan anggota dewan lain, seperti H Asran, Surianor dan juga Wakil Ketua I Parmana Setiawan. Mereka berharap masalah pesangon karyawan bisa dibayar secepatnya.

Setelah berapa lama diskusi, akhirnya pihak PT Purwa Permai akhirnya bersedia membayarkan pesangon yang belum dibayar milik Wagiman dengan total Rp47.200.000.

Pihak perusahaan pun berjanji paling lambat pembayaran kekurangan pesangon Wagiman dibayarkan sampai akhir bulan Agustus. Sedang untuk 35 karyawan lain, belum dijelaskan perusahaan kapan direalisasi.

“Sebenarnya hitungan saya lebih dari perhitungan perusahaan, tetpi yang sudah yang terpenting hak-hak saya dibayarkan. kekurangan biar lah saya iklaskan saja,” tutur Wagiman kepada 1tulah.com.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Barito Utara yang telah memfasilitasi pertemuan dirinya dengan pihak perusahaan, hingga sisa kekurangan pesangon janji dibayarkan.(*)

Berita Terkait

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB