1tulah.com, MUARA TEWEH – Nekat membawa kayu tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dua pelaku U (44) warga Desa Malawaken. RT 06 Kecamatan Teweh Baru dan F (38) warga Jalan Manggala, RT 07 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, berurusan dengan pihak berwajib.
Dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) di dua tempat dan waktu berbeda di Kecamatan Lahei, Rabu (29/06/2022).
Penangkapan pelaku pertama di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sementara dihari yang sama, penangkapan pelaku kedua di Jalan hauling PT Barito Putera kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, bahwa kedua pelaku tindak pidana ilegal logging bersama barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Barut untuk dilakukan proses pemeriksaan secara intensif.
Kasat Reskrim Wahyu menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari ada mobil truk dan pik up tengah mengangkut kayu gergajian. “Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata pelaku tidak bisa menunjukan SKSHH,” terang Kasat Reskrim, Kamis (30/06/2022).
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Barut menggelar patroli R4 dan menemukan 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam bak kayu dengan Nopol B 8698 NNA dengan sopirnya sedang terperosok masuk ke kubangan lumpur di jalan hauling yang mengalami rusak parah.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata didalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 1 satu meter kubik dan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian tersebut.
Berselang beberapa jam, lanjut Kasat, di lokasi yang berbeda sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei anggota kembali menemukan 1 unit mobil truk merek Mitshubishi Colt Diesel warna kuning bak kayu dengan Nopol DA 8631 JA bersama sopirnya sedang mengantri untuk bergantian lewat karena jalan hauling sedang mengalami rusak parah.
“Anggota kita melakukan pengecekan ternyata di dalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian yang diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik). Saat kita tanyakan asal dan surat-surat atau dokumennya pelaku tidak dapat menunjukan surat sah,” kata dia.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barut.
Kedua pelaku tindak pidana ilegal logging ini dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Sementara itu, pelaku U (44) dan F (38) mengaku, kayu plat yang mereka bawa rencananya akan di milirkan ke Banjarmasin.
“Karena ada pesanan dari orang, makanya kayu-kayu itu dikeluarkan dari dalam hutan, dan ditransit dulu di Muara Teweh. Ternyata belum sampai ke tempat tujuan sudah duluan ditangkap polisi. memag kami mengakui tidak ada surat menyurat asal barang,” kata terdufa pelaku U, diamini F disebelahnya. (*)


![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)





![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/anggota-bais-maaf-225x129.jpg)





![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/anggota-bais-maaf-360x200.jpg)



![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



