Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Dua Warga Teweh Baru Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku ilegal logging dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.Foto.Humas Polres Barut/1tulah.com

Dua pelaku ilegal logging dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.Foto.Humas Polres Barut/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH – Nekat membawa kayu tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dua pelaku U (44) warga Desa Malawaken. RT 06 Kecamatan Teweh Baru dan F (38) warga Jalan Manggala, RT 07 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, berurusan dengan pihak berwajib.

Dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) di dua tempat dan waktu berbeda di Kecamatan Lahei, Rabu (29/06/2022).

Penangkapan pelaku pertama di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sementara dihari yang sama, penangkapan pelaku kedua di Jalan hauling PT Barito Putera kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, bahwa kedua pelaku tindak pidana ilegal logging bersama barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Barut untuk dilakukan proses pemeriksaan secara intensif.

Kasat Reskrim Wahyu menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari ada mobil truk dan pik up tengah mengangkut kayu gergajian. “Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata pelaku tidak bisa menunjukan SKSHH,” terang Kasat Reskrim, Kamis (30/06/2022).

Baca Juga :  Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Barut menggelar patroli R4 dan menemukan 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam bak kayu dengan Nopol B 8698 NNA dengan sopirnya sedang terperosok masuk ke kubangan lumpur di jalan hauling yang mengalami rusak parah.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata didalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 1 satu meter kubik dan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian tersebut.

Berselang beberapa jam, lanjut Kasat, di lokasi yang berbeda sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei anggota kembali menemukan 1 unit mobil truk merek Mitshubishi Colt Diesel warna kuning bak kayu dengan Nopol DA 8631 JA bersama sopirnya sedang mengantri untuk bergantian lewat karena jalan hauling sedang mengalami rusak parah.

Baca Juga :  2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

“Anggota kita melakukan pengecekan ternyata di dalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian yang diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik). Saat kita tanyakan asal dan surat-surat atau dokumennya pelaku tidak dapat menunjukan surat sah,” kata dia.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barut.
Kedua pelaku tindak pidana ilegal logging ini dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Sementara itu, pelaku U (44) dan F (38) mengaku, kayu plat yang mereka bawa rencananya akan di milirkan ke Banjarmasin.

“Karena ada pesanan dari orang, makanya kayu-kayu itu dikeluarkan dari dalam hutan, dan ditransit dulu di Muara Teweh. Ternyata belum sampai ke tempat tujuan sudah duluan ditangkap polisi. memag kami mengakui tidak ada surat menyurat asal barang,” kata terdufa pelaku U, diamini F disebelahnya. (*)

 

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Berita Terbaru