Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Dua Warga Teweh Baru Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku ilegal logging dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.Foto.Humas Polres Barut/1tulah.com

Dua pelaku ilegal logging dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.Foto.Humas Polres Barut/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH – Nekat membawa kayu tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dua pelaku U (44) warga Desa Malawaken. RT 06 Kecamatan Teweh Baru dan F (38) warga Jalan Manggala, RT 07 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, berurusan dengan pihak berwajib.

Dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) di dua tempat dan waktu berbeda di Kecamatan Lahei, Rabu (29/06/2022).

Penangkapan pelaku pertama di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sementara dihari yang sama, penangkapan pelaku kedua di Jalan hauling PT Barito Putera kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, bahwa kedua pelaku tindak pidana ilegal logging bersama barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Barut untuk dilakukan proses pemeriksaan secara intensif.

Kasat Reskrim Wahyu menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari ada mobil truk dan pik up tengah mengangkut kayu gergajian. “Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata pelaku tidak bisa menunjukan SKSHH,” terang Kasat Reskrim, Kamis (30/06/2022).

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Barut menggelar patroli R4 dan menemukan 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam bak kayu dengan Nopol B 8698 NNA dengan sopirnya sedang terperosok masuk ke kubangan lumpur di jalan hauling yang mengalami rusak parah.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata didalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 1 satu meter kubik dan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian tersebut.

Berselang beberapa jam, lanjut Kasat, di lokasi yang berbeda sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei anggota kembali menemukan 1 unit mobil truk merek Mitshubishi Colt Diesel warna kuning bak kayu dengan Nopol DA 8631 JA bersama sopirnya sedang mengantri untuk bergantian lewat karena jalan hauling sedang mengalami rusak parah.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

“Anggota kita melakukan pengecekan ternyata di dalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian yang diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik). Saat kita tanyakan asal dan surat-surat atau dokumennya pelaku tidak dapat menunjukan surat sah,” kata dia.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barut.
Kedua pelaku tindak pidana ilegal logging ini dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Sementara itu, pelaku U (44) dan F (38) mengaku, kayu plat yang mereka bawa rencananya akan di milirkan ke Banjarmasin.

“Karena ada pesanan dari orang, makanya kayu-kayu itu dikeluarkan dari dalam hutan, dan ditransit dulu di Muara Teweh. Ternyata belum sampai ke tempat tujuan sudah duluan ditangkap polisi. memag kami mengakui tidak ada surat menyurat asal barang,” kata terdufa pelaku U, diamini F disebelahnya. (*)

 

Berita Terkait

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti
HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Berita Terbaru