1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HR (41) dan BT (26) diamankan polisi.
Pasutri ini ketangkap basah oleh warga saat beraksi mencuri 2 buah tabung elpiji 3 kg.
Pasutri ini merupakan residivis kasus serupa. Di tahun 2021 pernah dilaporkan kasus pencurian dan pembobolan ATM.
Modus keduanya mencuri dengan cara membobol rumah korban bernama Sriwati warga di Jalan Negara Muara Teweh – Kandui Km 8 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Jumat (24/6/2022).
Dalih keduanya kepada polisi kembali mencuri karena terdesak dapat uang untuk main judi online.
Namun apes, saat keduanya beraksi ketahuan pemilik rumah, dan melaporkannya ke polisi.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo dikonfirmasi 1tulah.com, membenarkan tindak pidana pencurian dilakukan residivis pasangan suami istri HR (41) dan BT (26).
Kedua pasutri ini beraksi pada siang hari, sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu rumah korban kosong ditinggal pemiliknya pergi. Tak menyia-nyiakan kesempatan suasana sepi, keduanya beraksi.
Sang suami HR (41) masuk rumah dengan cara membobol. Sementara sang istri BT 26 menjaga di luar, sembari melihat jika ada orang yang melintas.
Entah kenapa tiba-tiba pemilik rumah datang, dan kaget ketika melihat lelaki tak dikenal ada di dalam rumahnya.
“Saat pemilik rumah datang, wanita di luar rumah(si pelaku BT,red) sempat berteriak “ini bude datang” . Lalu masuk ke dalam rumah kaget melihat lelaki tak di kenal. Setelah melihat kondisi ada tabung gas elpiji hilang. Ternyata di curi oleh pasutri ini. Korban merasa tak terima dan dirugikan lalu melapor ke polisi,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiajo, Jumat (25/6/2022) malam.
Atas perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp400.000. Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 huruf 4 (e) KUHPidana.
Sekedar diketahui, pasangan suami istri (pasutri) HR(39) dan BT(26) sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama, melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan ATM media 3 Juni 2021.
Mereka mencuri dompet korban di di Jalan Bangau Rt 13 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Selain membawa kabur dompet korban keduanya juga menguras isi ATM.
Mereka dapat diamankan berbekal rekaman CCTV.(*)
Tonton juga :