Tak Jera di Penjara, Pasutri ini Berulah lagi Mencuri Tabung Elpiji

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2022 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pasngan suami istri (pasutri) ini tk jera meski pernah di penjara kasus tindak pidana pencurian. Usi bebas mereka mengulangi perbuatan mencuri tabung gas elpipji.Foto.Humas Polres Barut/1tulah.com

pasngan suami istri (pasutri) ini tk jera meski pernah di penjara kasus tindak pidana pencurian. Usi bebas mereka mengulangi perbuatan mencuri tabung gas elpipji.Foto.Humas Polres Barut/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HR (41) dan BT (26) diamankan polisi.

Pasutri ini ketangkap basah oleh warga saat beraksi mencuri 2 buah tabung elpiji 3 kg.

Pasutri ini merupakan residivis kasus serupa. Di tahun 2021 pernah dilaporkan kasus pencurian dan pembobolan ATM.

Modus keduanya mencuri dengan cara membobol rumah korban bernama Sriwati warga di Jalan Negara Muara Teweh – Kandui Km 8 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Jumat (24/6/2022).

Dalih keduanya kepada polisi kembali mencuri karena terdesak dapat uang untuk main judi online.

Namun apes, saat keduanya beraksi ketahuan pemilik rumah, dan melaporkannya ke polisi.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo dikonfirmasi 1tulah.com, membenarkan tindak pidana pencurian dilakukan residivis pasangan suami istri HR (41) dan BT (26).

Baca Juga :  Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Kedua pasutri ini beraksi pada siang hari, sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu rumah korban kosong ditinggal pemiliknya pergi. Tak menyia-nyiakan kesempatan suasana sepi, keduanya beraksi.

Sang suami HR (41) masuk rumah dengan cara membobol. Sementara sang istri BT 26 menjaga di luar, sembari melihat jika ada orang yang melintas.

Entah kenapa tiba-tiba pemilik rumah datang, dan kaget ketika melihat lelaki tak dikenal ada di dalam rumahnya.

“Saat pemilik rumah datang, wanita di luar rumah(si pelaku BT,red) sempat berteriak “ini bude datang” . Lalu masuk ke dalam rumah kaget melihat lelaki tak di kenal. Setelah melihat kondisi ada tabung gas elpiji hilang. Ternyata di curi oleh pasutri ini. Korban merasa tak terima dan dirugikan lalu melapor ke polisi,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiajo, Jumat (25/6/2022) malam.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga

Atas perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp400.000. Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 huruf 4 (e) KUHPidana.

Sekedar diketahui, pasangan suami istri (pasutri) HR(39) dan BT(26) sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama, melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan ATM media 3 Juni 2021.

Mereka mencuri dompet korban di di Jalan Bangau Rt 13 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Selain membawa kabur dompet korban keduanya juga menguras isi ATM.

Mereka dapat diamankan berbekal rekaman CCTV.(*)

Tonton juga :

Berita Terkait

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter
Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:06 WIB

Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB