1tulah.com,BUNTOK-Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan di Kabupaten Barsel menyisakan masalah secara hukum.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sudah memanggil dan memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dari Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Barsel.
“Kasus ini sedang kami kerjakan dan diselidiki dengan memanggil serta memeriksa beberapa saksi,” ujar Romulus Haholongan Kajari Barsel saat menggelar Jumpa Pers di Buntok, Jumat (17/6/2022) sore.
Ia mengatakan, MTQ ke 30 tingkat Provinsi yang gagal dilaksanakan tersebut akibat terkendala pendemi covid 19 dan telah menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar.
Kejari menerangkan, karena pelaksanaan tersebut gagal digelar, kemudian panitia kegiatan telah mengembalikan uang Negara kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sekitar Rp 3,5 Miliar.
“Untuk lebih sederhananya kami jelaskan bahwa uang Negara yang sudah dipergunakan itu sekitar Rp 4,5 miliar, lalu bagaimana pertanggungjawabannya,” terang Romulus
Kajari mengungkapkan, pihaknya juga telah memanggil Ketua Umum Panitia MTQ ke 30 Tingkat Provinsi Kalteng dan Ketua Harian serta puluhan panitia lainnya untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
“Saya mohon doa restu dari masyarakat Barsel dan saya mohon dukungan dari kawan-kawan media agar kasus ini cepat terselesaikan,” Kata Rumolos Haholongan. (Alifansyah)