Tak Didampingi Pengacara Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Batal Diperiksa Kejaksaan Barito Utara

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek peremajaan sawit berupa pekerjaan tumbang chipping di SP III, Desa Pandran Permai. (1tulah.com)

Proyek peremajaan sawit berupa pekerjaan tumbang chipping di SP III, Desa Pandran Permai. (1tulah.com)

1tulah.com, MUARA TEWEH- Tiga tersangka dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), SB, KSN dan DN batal diperiksa Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa (14/6/2022).

Ketiga tersangka batal diperiksa karena tidak didampingi oleh pengacaranya. Pemeriksaan ketiganya, akan di jadwal ulang pada Senin, depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur karyawan melalui Kasi Intelijen Mochammad Ariffudin dikonfirmasi 1tulah.com membenarkan ketiga tersangka hari ini (Selasa,red) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Iya mereka diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus PSR. Tapi dibatalkan pemeriksaannya karena tak didampingi pengacara. Sudah dijadwalkan ulang Senin depan,” kata Mochammad Ariffudin, ditemui di ruang kerjanya.

Sementara itu Pengacara ketiga tersangka Rahmadi G Lentam, di konfirmasi melalui sambungan percakapan Whatapps membenarkan ketiga klien nya di periksa kejaksaan Selasa hari ini.

“Pengacara tak bisa mendampingi karena terbentur ada sidang tipikor di tepat lain. Sudah dijadwal ulang senin,” kata Rahmadi G Lentam.

Baca Juga :  Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, Rabu (13/4/2022).

Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Iwan kepada 1tulah.com.

Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :

(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.

(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” sebut Iwan.(*)

 

 

Berita Terkait

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti
HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883
Bupati Barito Utara Shalahuddin Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Nadalsyah
Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat
Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Bupati Barito Utara Shalahuddin Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Nadalsyah

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Berita Terbaru