1tulah.com, MUARA TEWEH- Tiga tersangka dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), SB, KSN dan DN batal diperiksa Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa (14/6/2022).
Ketiga tersangka batal diperiksa karena tidak didampingi oleh pengacaranya. Pemeriksaan ketiganya, akan di jadwal ulang pada Senin, depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur karyawan melalui Kasi Intelijen Mochammad Ariffudin dikonfirmasi 1tulah.com membenarkan ketiga tersangka hari ini (Selasa,red) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Iya mereka diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus PSR. Tapi dibatalkan pemeriksaannya karena tak didampingi pengacara. Sudah dijadwalkan ulang Senin depan,” kata Mochammad Ariffudin, ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu Pengacara ketiga tersangka Rahmadi G Lentam, di konfirmasi melalui sambungan percakapan Whatapps membenarkan ketiga klien nya di periksa kejaksaan Selasa hari ini.
“Pengacara tak bisa mendampingi karena terbentur ada sidang tipikor di tepat lain. Sudah dijadwal ulang senin,” kata Rahmadi G Lentam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, Rabu (13/4/2022).
Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Iwan kepada 1tulah.com.
Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” sebut Iwan.(*)