Melintas di Ruas Dalam Kota Sampit, Pengendara Bermotor Diminta Perhatikan Kecepatan

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo

1tulah.com, SAMPIT-Kendaraan bermomotor yang melintas di ruas dalam kota Sampit, sering kali tidak memperhatikan kecepatan. Kondisi ini tal jarang menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mengingatkan agar kendaraan yang memasuki wilayah perkotaan Kota Sampit jangan ugal-ugalan, karena dapat membahayakan keselamatan.

“Dalam kota ini arus lalu lintas padat, ketentuan berkendara dalam kota ini jelas kecepatannya, jangan ugal-ugalan bahaya keselamatan taruhannya,” tegas Handoyo kepada 1tulah.com di Sampit, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga :  Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Handoyo meminta agar kecepatan tersebut bisa dikurangi, terutama saat memasuki dalam kota, karena rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Saya melihat masih banyak pengendara itu yang saat masuk kota tidak memperhatikan laju kendaraan mereka padahal mereka secara sadar sudah masuk dalam kota,” tukas Handoyo.

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Handoyo mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, terutama saat dirinya hendak melintas di depan kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

Dari itu Handoyo meminta agar kendaraan yang masuk dalam kota itu selalu diawasi, agar mereka taat dan tertib. Jika tetap melanggar, maka pengendara tersebut agar dapat ditindak secara tegas, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.(Fit)

Berita Terkait

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Berita Terbaru