1tulah.com,BUNTOK – Masa jabatan Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri segera berakhir pada 22 Mei 2022. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode 2017-2022 ini, DPRD Kabupaten Barito Selatan, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021.
“Kami akan membentuk Pansus untuk membahas LKPJ seperti yang disampaikan oleh Bupati tadi,” kata Ketua DPRD Barito Selatan M. Farid Yusran usai memimpin Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan Tahun 2022 dan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022, yang berlangsung di gedung Graha DPRD setempat, Kamis (31/03/2022) di Buntok.
Ia mengatakan, Pansus ini nantinya akan turun kelapangan untuk melihat dan mengumpulkan data, apakah sudah sesuai seperti yang disampaikan di rapat tadi.
Hal ini, katanya, dalam rangka untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam hal ini mungkin Bupati yang baru atau Pejabat Sememtara (Pj) untuk penyempurnaan serta perbaikan di Tahun berikutnya.
“Kemudian kita akan mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati kita ini telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022 nanti,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pengumuman ini berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, karena hal ini memang harus disampaikan sebagai bahan lampiran untuk menyampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah selanjutnya diteruskan ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) supaya bisa diterbitkan SK pemberhentiannya.
“Hal tersebut hanya sebagai pelengkap berkas SK pemberhentian Bupati kita,” ucap Farid Yusran.
Ia menambahkan, pembentukan Pansus ini akan dibentuk besok pada acara rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang anggotanya terdiri dari perwakilan semua fraksi di DPRD Barito Selatan.
Sememtara itu, Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri menyampaikan, semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar, dan pembangunan di Barito Selatan bisa tetap eksis dan berjalan dengan baik. (Alifansyah)