Antisipasi Kasus Kekerasan terhadap Anak di Barsel, Ini yang Dilakukan PERADI

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelajar (atas) dan warga kelurahan Jelapat (bawah) saat berfoto bersama setelah acara sosialisasi selesai. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Para pelajar (atas) dan warga kelurahan Jelapat (bawah) saat berfoto bersama setelah acara sosialisasi selesai. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Advokat muda asal Kabupaten Barito Selatan Tomi Apandi Putra, SH., MH yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Palangka Raya, menyosialisasikan pengetahuan kepada para pelajar dan masyarakat tentang sistem peradilan pidana anak.

Kegiatan yang salah satunya bertujuan mengantisipasi tindak kekerasan terhadap anak ini, berlangsung di Kelurahan Jelapat dan di aula SMAN 1 Dusun Selatan, Buntok, Selasa (29/03/2022).

Menurut Tomi Apandi, SH, MH, selama setahun terakhir ini banyak kasus-kasus terjadi di daerah setempat, pelaku dan korbannya adalah para remaja, rerata umurnya masih di bawah 18 tahun.

Tomi menjelaskan, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak, yang berhadapan hukum, mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan, setelah menjalani proses pidana, berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dijelaskannya, dalam sistem peradilan pidana anak, bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Slottio Casino: Quick Spin, Rapid Wins – Jouw Gids voor Kortdurende Hoog‑Intensiteit Gaming

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 Tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 Tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Sedangkan anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan, guna kepentingan proses hukum, mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat atau dialami.

“Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 tahun, dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 Tahun anak tersebut tetap diajukan ke sidang anak berdasarkan Pasal 20 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orang tua/wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi Pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

Baca Juga :  Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara "Halus" Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

“Kalau dalam perkara dewasa usia 18 tahun ke atas, setiap tingkatan pemeriksaan tidak perlu didampingi orang tua/wali namun dalam perkara anak berhadapan hukum perlu didampingi orang tua/wali,” katanya.

Ditambahka Tomi Apandi Putra, tujuan pemberdayaan ini untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara pelaporan dan penanganan kasus bidang anak yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Dusun Selatan Drs. Hj. Mayani berharap kegiatan seperti ini, diharapkan bisa dilakukan rutin diselenggarakan, paling tidak setahun sekali atau enam bulan sekali, supaya para pelajar mengetahui apa itu peradilan pidana anak.

“Mengingat kasus anak ini sangat rentan terjadi di kalangan anak-anak dibawah umur,” ucapanya. (Alifansyah)

Berita Terkait

ون اكس بت يبرز بساطة اللعب وسلاسة التنقل في عالم الكازينو الإلكتروني
Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito
IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis
Kritik Keras Komisi I DPR Soal Pembubaran Film Pesta Babi: Itu Hak Konstitusional Warga!
Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan
Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat
Pengurus Pertina Barsel 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Atlet Tinju Berprestasi
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:26 WIB

ون اكس بت يبرز بساطة اللعب وسلاسة التنقل في عالم الكازينو الإلكتروني

Senin, 11 Mei 2026 - 19:34 WIB

Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito

Senin, 11 Mei 2026 - 16:04 WIB

IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:37 WIB

Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:41 WIB

Pengurus Pertina Barsel 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Atlet Tinju Berprestasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:50 WIB

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16 WIB

Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Berita Terbaru