Antisipasi Kasus Kekerasan terhadap Anak di Barsel, Ini yang Dilakukan PERADI

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelajar (atas) dan warga kelurahan Jelapat (bawah) saat berfoto bersama setelah acara sosialisasi selesai. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Para pelajar (atas) dan warga kelurahan Jelapat (bawah) saat berfoto bersama setelah acara sosialisasi selesai. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Advokat muda asal Kabupaten Barito Selatan Tomi Apandi Putra, SH., MH yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Palangka Raya, menyosialisasikan pengetahuan kepada para pelajar dan masyarakat tentang sistem peradilan pidana anak.

Kegiatan yang salah satunya bertujuan mengantisipasi tindak kekerasan terhadap anak ini, berlangsung di Kelurahan Jelapat dan di aula SMAN 1 Dusun Selatan, Buntok, Selasa (29/03/2022).

Menurut Tomi Apandi, SH, MH, selama setahun terakhir ini banyak kasus-kasus terjadi di daerah setempat, pelaku dan korbannya adalah para remaja, rerata umurnya masih di bawah 18 tahun.

Tomi menjelaskan, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak, yang berhadapan hukum, mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan, setelah menjalani proses pidana, berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dijelaskannya, dalam sistem peradilan pidana anak, bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 Tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 Tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Sedangkan anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan, guna kepentingan proses hukum, mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat atau dialami.

“Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 tahun, dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 Tahun anak tersebut tetap diajukan ke sidang anak berdasarkan Pasal 20 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orang tua/wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi Pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

Baca Juga :  Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

“Kalau dalam perkara dewasa usia 18 tahun ke atas, setiap tingkatan pemeriksaan tidak perlu didampingi orang tua/wali namun dalam perkara anak berhadapan hukum perlu didampingi orang tua/wali,” katanya.

Ditambahka Tomi Apandi Putra, tujuan pemberdayaan ini untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara pelaporan dan penanganan kasus bidang anak yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Dusun Selatan Drs. Hj. Mayani berharap kegiatan seperti ini, diharapkan bisa dilakukan rutin diselenggarakan, paling tidak setahun sekali atau enam bulan sekali, supaya para pelajar mengetahui apa itu peradilan pidana anak.

“Mengingat kasus anak ini sangat rentan terjadi di kalangan anak-anak dibawah umur,” ucapanya. (Alifansyah)

Berita Terkait

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru