6 Anggota Batamad Ditahan Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Dilimpahkan ke Persidangan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perkara kasus dugaan pengniayaan 6 oknum anggota Batamad terhadap manajer PT MPG segera naik ke persidangan. Foto (istockphoto)

Ilustrasi perkara kasus dugaan pengniayaan 6 oknum anggota Batamad terhadap manajer PT MPG segera naik ke persidangan. Foto (istockphoto)

1tulah.com – Dugaan penganiayaan oleh 6 aknum anggota Batamad (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) terhadap seorang manajer PT Multi Persada Gatramegah (MPG) sudah dilimpahkan Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (25/3/2022).

“Ya benar, pelaksanaan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak penganiayaan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jumat siang, ” kata Kepala Satuan Reskrim Polres. Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada 1tulah.com.

Pantau media ini saat di kanotr Kejaksaan, Jumat (25/03/2022) siang, para pengurus utama DAD dan Batamad tampak berada di Kejaksaan Negeri Barito Utara, usai pelimpahan berkas perkara enam anggota Batamad.

Mereka antara lain Ketua DAD Jonio Suharto, Ketua Batamad Hertin Kilat, Pengurus DAD Siti Fatimah Bagan, Pengurus DAD Muchtar, Dewan Pakar DAD Dr Sofwad, dan Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando. Selain itu, ada pula piha keluarga dan pengurus Batamad tingkat kecamatan dan desa.

Para pengurus DAD menyatakan, upaya penangguhan penahanan sudah dikemukakan saat mediasi di rumah jabatan Bupati Barito Utara.

Bahkan Bupati Barito Utara Nadalsyah bersedia sebagai penjamin. Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando memperlihatkan dokumen permohononan, penangguhan penahanan tersebut. Ada. nama Nadalsyah, tapi belum ditandatangani, karena masih berada di luar daerah.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Tim DAD juga sudah beraudensi ke Kepala, Kejaksaan Negeri Barito Utara dan menyampaikan secara maksud untuk, melakukan upaya penangguhan penahanan.

“Yang jelas saat ini kami sedang fokus dan berjuang mengupayakan ke enam orang anggota Batamad Desa Karamuan yang menjadi tersangka pengeroyokan dapat dilakukan tahanan luar setelah mereka diserahkan ke kejaksaan, ” tutur Jonio.

Sekretaris DAD sekaligus Ketua Batamad Barito Utara Hertin Kilat menegaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan enam anggota Batamad.

“Selama ini mereka tahanan luar, namun sudah 2 hari ini mereka ditahan dengan alasan berkas sudah P-21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan berkas dan orangnya,” kata Hertin Rabu (23/3/2022).

Hertin memberikan data enam orang anggota Brigadenya yang ditahan, yakni
Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon.

“Disebut penngeroyokan dan pemukulan. Sementara pelapor atas nama Suwandi, Senior Manager PT MPG, dalam keadaan segar bugar saja. Dan di-BAP mereka tdk menyatakan ada pemukulan. Saudara Timoti Batubara, Manager Kebun menyatakan tidak ada pengeroyokan dan adu jotos yang ada cuma tarik-menarik saja, ” jelas Hertin.

Baca Juga :  Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Pihak PT MPG beberapa kali berjanji akan memberikan keterangan tentang masalah laporan tersebut dan tanggapan terhadap denda yang dikenakan kepada mereka, tetapi Denok selaku staf Bagian Humas urung memberikan rilis.

Suasana di Kejaksaan Negeri Barito Utara sempat meninggi tensinya, Jumat petang. Rombongan DAD Barito Utara bertemu dengan Kasi Pidum Bayu. Namun berhubung Kajari tak berada di tempat, proses yang diinginkan tak bisa berjalan lancar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan, melalui Kasi Intel Muhammad Ariffudin membenarkan pihakya sudah menerima berkas perkara 6 anggota Batamad terkait tindak pidana pengniayaan.

“Kita sudah terima berkas dan juga enam orang terdakwa. Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk segera disidang. Beri kami waktu tiga hari Insya Allah berkas perkara ini sudah masuk ke pengadilan,” kata Arif, Sabtu (26/03/2022).

Sebagai informasi, setelah polisi menyerahkan proses tahap II, pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara kembali menyerahkan enam tersangka kepada Polres Barito Utara sebagai tahanan titipan.(*)

 

Berita Terkait

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M
Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026
Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Senin, 28 September 2026 - 04:30 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Minggu, 27 September 2026 - 09:17 WIB

Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Berita Terbaru