6 Anggota Batamad Ditahan Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Dilimpahkan ke Persidangan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perkara kasus dugaan pengniayaan 6 oknum anggota Batamad terhadap manajer PT MPG segera naik ke persidangan. Foto (istockphoto)

Ilustrasi perkara kasus dugaan pengniayaan 6 oknum anggota Batamad terhadap manajer PT MPG segera naik ke persidangan. Foto (istockphoto)

1tulah.com – Dugaan penganiayaan oleh 6 aknum anggota Batamad (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) terhadap seorang manajer PT Multi Persada Gatramegah (MPG) sudah dilimpahkan Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (25/3/2022).

“Ya benar, pelaksanaan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak penganiayaan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jumat siang, ” kata Kepala Satuan Reskrim Polres. Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada 1tulah.com.

Pantau media ini saat di kanotr Kejaksaan, Jumat (25/03/2022) siang, para pengurus utama DAD dan Batamad tampak berada di Kejaksaan Negeri Barito Utara, usai pelimpahan berkas perkara enam anggota Batamad.

Mereka antara lain Ketua DAD Jonio Suharto, Ketua Batamad Hertin Kilat, Pengurus DAD Siti Fatimah Bagan, Pengurus DAD Muchtar, Dewan Pakar DAD Dr Sofwad, dan Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando. Selain itu, ada pula piha keluarga dan pengurus Batamad tingkat kecamatan dan desa.

Para pengurus DAD menyatakan, upaya penangguhan penahanan sudah dikemukakan saat mediasi di rumah jabatan Bupati Barito Utara.

Bahkan Bupati Barito Utara Nadalsyah bersedia sebagai penjamin. Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando memperlihatkan dokumen permohononan, penangguhan penahanan tersebut. Ada. nama Nadalsyah, tapi belum ditandatangani, karena masih berada di luar daerah.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!

Tim DAD juga sudah beraudensi ke Kepala, Kejaksaan Negeri Barito Utara dan menyampaikan secara maksud untuk, melakukan upaya penangguhan penahanan.

“Yang jelas saat ini kami sedang fokus dan berjuang mengupayakan ke enam orang anggota Batamad Desa Karamuan yang menjadi tersangka pengeroyokan dapat dilakukan tahanan luar setelah mereka diserahkan ke kejaksaan, ” tutur Jonio.

Sekretaris DAD sekaligus Ketua Batamad Barito Utara Hertin Kilat menegaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan enam anggota Batamad.

“Selama ini mereka tahanan luar, namun sudah 2 hari ini mereka ditahan dengan alasan berkas sudah P-21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan berkas dan orangnya,” kata Hertin Rabu (23/3/2022).

Hertin memberikan data enam orang anggota Brigadenya yang ditahan, yakni
Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon.

“Disebut penngeroyokan dan pemukulan. Sementara pelapor atas nama Suwandi, Senior Manager PT MPG, dalam keadaan segar bugar saja. Dan di-BAP mereka tdk menyatakan ada pemukulan. Saudara Timoti Batubara, Manager Kebun menyatakan tidak ada pengeroyokan dan adu jotos yang ada cuma tarik-menarik saja, ” jelas Hertin.

Baca Juga :  Heriyus: Festival Budaya Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Pihak PT MPG beberapa kali berjanji akan memberikan keterangan tentang masalah laporan tersebut dan tanggapan terhadap denda yang dikenakan kepada mereka, tetapi Denok selaku staf Bagian Humas urung memberikan rilis.

Suasana di Kejaksaan Negeri Barito Utara sempat meninggi tensinya, Jumat petang. Rombongan DAD Barito Utara bertemu dengan Kasi Pidum Bayu. Namun berhubung Kajari tak berada di tempat, proses yang diinginkan tak bisa berjalan lancar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan, melalui Kasi Intel Muhammad Ariffudin membenarkan pihakya sudah menerima berkas perkara 6 anggota Batamad terkait tindak pidana pengniayaan.

“Kita sudah terima berkas dan juga enam orang terdakwa. Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk segera disidang. Beri kami waktu tiga hari Insya Allah berkas perkara ini sudah masuk ke pengadilan,” kata Arif, Sabtu (26/03/2022).

Sebagai informasi, setelah polisi menyerahkan proses tahap II, pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara kembali menyerahkan enam tersangka kepada Polres Barito Utara sebagai tahanan titipan.(*)

 

Berita Terkait

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras
Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Berita Terbaru

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Berita

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agu 2026 - 06:44 WIB