1tulah.com, MUARA TEWEH– AIM alias Irfan (22) harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan para korban lantaran dugaan kasus penipuan bisnis ekspedisi pengiriman barang. Modusnya, para korban diwajibkan menyetor dana deposit berpariasi mencapai belasan juta.
Karena tak ada kejelasan, bukan untung didapat malah korban kehilangan uang, pelaku akhirnya dipolisikan.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo di konfiramsi 1tulah.com Jumat (25/03/2022) membenarkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan.
Ia diamankan terang AKP Wahyu terkait adanya laporan dari para korban modus menanam uang pada bisnis ekspedisi pengiriman barang. uang diambil namun keuntungan justru tidak ada alias ditipu.
Modus operandi pelaku mengelabui para korban kata APK Wahyu Satiyo Budiarjo dengan cara mengku sebagai agen Expedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit. ia menjanjikan keuntugnan jika bergabugn sebagai mitra.
Syarat bergabung, pelaku meminta sejumlah uang sebagai jaminan deposit selama menjadi Agen ID Express tersebut. Namun hingga saat ini kerjasama (bisnis) yang ditandatangani tersebut tidak ada terealisasi, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
“Pelaku sudah kita amankan dan ia juga sudah mengakui semu perbuatannya,” kata AKP Wahyu, Jumat (25/03/2022).
Pasal yang disangkakan kepad pelaku adalah Pasal 378 KUH Pidana.(*)