Irfan Dipolisikan, Tipu Warga Dengan Modus Bisnis Agen Eskpedisi Pengiriman Barang

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yag kini sudah diamankan polisi karna dugaan kasus penipuan. Foto/IST

Pelaku yag kini sudah diamankan polisi karna dugaan kasus penipuan. Foto/IST

1tulah.com, MUARA TEWEH– AIM alias Irfan (22) harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan para korban lantaran dugaan kasus penipuan bisnis ekspedisi pengiriman barang. Modusnya, para korban diwajibkan menyetor dana deposit berpariasi mencapai belasan juta.

Karena tak ada kejelasan, bukan untung didapat malah korban kehilangan uang, pelaku akhirnya dipolisikan.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo di konfiramsi 1tulah.com Jumat (25/03/2022) membenarkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika

Ia diamankan terang AKP Wahyu terkait adanya laporan dari para korban modus menanam uang pada bisnis ekspedisi pengiriman barang. uang diambil namun keuntungan justru tidak ada alias ditipu.

Modus operandi pelaku mengelabui para korban kata APK Wahyu Satiyo Budiarjo dengan cara mengku sebagai  agen Expedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit. ia menjanjikan keuntugnan jika bergabugn sebagai mitra.

Syarat bergabung, pelaku meminta sejumlah uang sebagai jaminan deposit selama menjadi Agen ID Express tersebut.  Namun hingga saat ini kerjasama (bisnis) yang ditandatangani tersebut tidak ada terealisasi, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Pilar Ekonomi Berkelanjutan: Anggota DPRD Minta Kalteng Serius Garap Potensi Sektor Pertanian

“Pelaku sudah kita amankan dan ia juga sudah mengakui semu perbuatannya,” kata AKP Wahyu, Jumat (25/03/2022).

Pasal yang disangkakan kepad pelaku adalah Pasal 378 KUH Pidana.(*)

 

Berita Terkait

KPK Tunda Panggil Bobby Nasution hingga Persidangan Korupsi Jalan di Sumut Selesai
KPK sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan di Kemenkes Masuk Tahap Final
Fakta Mengejutkan! Siswa SMAN 72 Merakit Bom Sendiri Setelah Akses Konten Kekerasan di Dark Web
Kemenangan Dramatis Indonesia U-17 Belum Cukup: Cek Skenario Lolos Peringkat Ketiga Terbaik
Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Situbondo Jawa Timur
Lawan Kebodohan dan Kemiskinan! Pesan Bupati Barsel Saat Peringatan Hari Pahlawan 2025
Tekan Pengangguran! Bupati Barsel: Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Lewat Pemda

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 21:42 WIB

KPK Tunda Panggil Bobby Nasution hingga Persidangan Korupsi Jalan di Sumut Selesai

Selasa, 11 November 2025 - 21:08 WIB

KPK sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan di Kemenkes Masuk Tahap Final

Selasa, 11 November 2025 - 11:38 WIB

Fakta Mengejutkan! Siswa SMAN 72 Merakit Bom Sendiri Setelah Akses Konten Kekerasan di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 08:49 WIB

Kemenangan Dramatis Indonesia U-17 Belum Cukup: Cek Skenario Lolos Peringkat Ketiga Terbaik

Senin, 10 November 2025 - 19:31 WIB

Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika

Senin, 10 November 2025 - 18:56 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Situbondo Jawa Timur

Senin, 10 November 2025 - 18:43 WIB

Lawan Kebodohan dan Kemiskinan! Pesan Bupati Barsel Saat Peringatan Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 18:36 WIB

Tekan Pengangguran! Bupati Barsel: Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Lewat Pemda

Berita Terbaru

DP3ADALDUKKB menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

Daerah

Bimtek PPRG, Pembangunan Daerah Harus Berkeadila

Selasa, 11 Nov 2025 - 16:41 WIB