PT WMGK Menambang Batubara di Luar Kawasaan Perizinan, Dewan Kotim Akan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad.
Foto: Fitri/1tulah.com

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad. Foto: Fitri/1tulah.com

1tulah.com,SAMPIT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan menjadwalkan sidak keperusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara milik PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK).

Sidak tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang diduga di luar perizinannya.

“Perusahaan ini bergerak di bidang batubara yang terletak di Kecamatan Parenggean, Kotim. Ada sejumlah warga yang melaporkan bahwa perusahaan ini mengeruk tambang yang diduga di luar izinnya,” kata Hairis Salamad kepada 1tulah.com di Sampit, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga :  Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Ditambahkannya, agar lebih jelas pihaknya harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, sehingga tidak ada dugaan-dugaan lagi. Dan jika benar bahwa perusahaan beroperasi di luar izinnya, maka harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.

“Karena kalau benar mereka mengeruk di luar izin, artinya itu sudah kegiatan ilegal dan ada sanksinya. Terutama sanksi karena sudah melakukan pengrusakan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Namun ia berharap hal ini tidak benar adanya, agar para investor yang terlibat di dalam perusahaan ini tidak bermasalah dengan masyarakat maupun pemerintah secara hukum.

“Kami berharap perusahaan tertib dalam menjalankan perusahaannya sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan di awal pembukaan perusahaan di daerah ini,” kata Hairis.(Fit).

Berita Terkait

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB