1tulah.com,SAMPIT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan menjadwalkan sidak keperusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara milik PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK).
Sidak tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang diduga di luar perizinannya.
“Perusahaan ini bergerak di bidang batubara yang terletak di Kecamatan Parenggean, Kotim. Ada sejumlah warga yang melaporkan bahwa perusahaan ini mengeruk tambang yang diduga di luar izinnya,” kata Hairis Salamad kepada 1tulah.com di Sampit, Kamis (17/3/2022).
Ditambahkannya, agar lebih jelas pihaknya harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, sehingga tidak ada dugaan-dugaan lagi. Dan jika benar bahwa perusahaan beroperasi di luar izinnya, maka harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
“Karena kalau benar mereka mengeruk di luar izin, artinya itu sudah kegiatan ilegal dan ada sanksinya. Terutama sanksi karena sudah melakukan pengrusakan lingkungan,” tegasnya.
Namun ia berharap hal ini tidak benar adanya, agar para investor yang terlibat di dalam perusahaan ini tidak bermasalah dengan masyarakat maupun pemerintah secara hukum.
“Kami berharap perusahaan tertib dalam menjalankan perusahaannya sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan di awal pembukaan perusahaan di daerah ini,” kata Hairis.(Fit).