Tersangka Kepemilikan Investasi Bodong Diringkus, Kumpulkan Dana Sampai Rp30 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 13 Maret 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan (1tulah.com)

Ilustrasi penangkapan (1tulah.com)

1tulah.com – WN pemilik investasi bodong Man 3 Trader ditangkap  Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan ke Posko Satreskim, ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan WN ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.

“WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik,” ujar Wahyu dilansir dari suara.com, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet? Prabowo Pilih Bertahan, Intip Faktor Politik dan Kinerja di Balik Keputusan Ini

Kabid Humas mengungkapkan, saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegasnya

Baca Juga :  Suku Kajang di Sulawesi Selatan: Penjaga Hutan Terbaik Dunia di Tengah Krisis Iklim Global

Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp 30 miliar.

“Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, kata Wahyu, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Invasi Kutu di Amerika Utara: Perubahan Iklim Pemicu Utama, Ancaman Kesehatan Kian Serius
Polemik “Plain Packaging” Rokok: Ancaman Identitas Merek dan Industri Tembakau Nasional
Sinergi BUMN Sukseskan Proyek 3 Juta Rumah: Peran SIG dan Timah Properti di Bekasi
Ini Dia Fakta Tentang Singapura, Simak Penjelasannya
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak di Bidang Perhotelan Sampai Kuliner
DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan
Mengungkap Siapa Pemilik Wilmar International: Raksasa Agribisnis di Tengah Sorotan Kejagung
Retret Kepala Sekolah Rakyat ala Militer: Antara Disiplin dan Kekhawatiran Militerisasi Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:14 WIB

Invasi Kutu di Amerika Utara: Perubahan Iklim Pemicu Utama, Ancaman Kesehatan Kian Serius

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:53 WIB

Polemik “Plain Packaging” Rokok: Ancaman Identitas Merek dan Industri Tembakau Nasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:50 WIB

Sinergi BUMN Sukseskan Proyek 3 Juta Rumah: Peran SIG dan Timah Properti di Bekasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:41 WIB

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak di Bidang Perhotelan Sampai Kuliner

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:05 WIB

DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:57 WIB

Mengungkap Siapa Pemilik Wilmar International: Raksasa Agribisnis di Tengah Sorotan Kejagung

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:06 WIB

Retret Kepala Sekolah Rakyat ala Militer: Antara Disiplin dan Kekhawatiran Militerisasi Pendidikan

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

Angin Segar APBN 2025: Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun untuk Dorong Ekonomi & Prioritas Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru

Aksi Nathan Tjoe-A-On membela Timnas Indonesia U-23, dalam laga Piala Asia U-23 2024 versus Yordania U-23, Minggu (21/4/2024). Sumber foto : suara.com

Olahraga

Kabar Buruk! Nathan Tjoe-A-On Didepak Swansea City

Kamis, 19 Jun 2025 - 10:46 WIB