1tulah.com – Polisi melakukan pengebrekan di sebuah rumah di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Sumatera Utara (Sumut).
Dua pemuda berinisial AA (26) dan FF (20) ditangkap polisi. Mereka terkejut saat polisi datang, karena sedang membungkus sabu ukuran kecil sebanyak 27 dengan total berat 17,37 gram.
“Petugas melakukan penggerebekan di rumah AA pada 10 Maret 2022,” kata Kanit I Polres Simalungung, Iptu Dian Putra, melansir SuaraSumut.id (jaringan suara.com), Sabtu (12/03/2022).
Saat diinterogasi, kata Dian, AA mengaku sabu itu diperoleh dari orang tidak dikenal dan berkomunikasi melalui telepon selular. Sementara FF membantu melakukan penjualan.
Di lokasi terpisah, petugas mengamankan DI (40) warga Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada 9 Maret 2022 malam.
Di ditangkap diduga hendak bertransaksi narkoba. Dari DI ditemukan 0,99 gram sabu dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 300 ribu. (*)
(sumber : suara.com)