1tulah.com, MUARA TEWEH– Kejaksaan Negeri Barito Utara terus merampungkan penyidikan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021. ratusan orang saksi sudah silakukan pemeriksaan.Kejaksaan pun tinggal menunggu audit BPKP untuk menentukan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kita sudah melayangkan surat ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung kerugian negara. Kita tunggu penghitungan BPKP,” ujar Kejari Iwan Catur karyawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara Jhon Maynard Keynes kepada 1tulah.com di Muara Teweh, Senin (7/3/2022).
Jhon menjelaskan, pemeriksaan pihak-pihak terkait sebagai saksi berlangsung marathon. Di Pandran Permai saja, jumlah saksi sekitar 120 orang dari total 300 anggota Koperasi.
Kejari Barito Utara baru merampungkan pemeriksaan ratusan saksi, anggota Koperasi Solai Bersama di Satuan Permukiman (SP) III, Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan.
Setelah rampung di SP III, lanjut Jhon, pemeriksaan akan berlanjut ke Koperasi Pandran Bersatu di Desa Pandran Jaya, Koperasi Jaya Lestari Desa Tawan Jaya, dan Koperasi Tunas Harapan Desa Bukit Sawit. Jumlah saksi yang akan dimintai, keterangan mencapai ratusan orang.
“Itu salah satu alasan penyidikan kasus ini seperti lambat. Banyak saksi yang mesti diperiksa. Tetapi progres tetap berjalan sesuai harapan kita. Setelah penghitungan kerugian negara oleh BPKP, kita bisa tetapkan tersangkanya, ” kata dia.
Secara umum, Kejari Barito Utara khususnya Seksi Pidsus mengevaluasi proses penanganan perkara tindak pidana program PSR tahap I berjalan baik. Inidikatornya, dari tahap penyelidikan ke penyidikan cuma memakan waktu satu bulan.
“Desember 2021 masih penyelidikan, Januari 2022 sudah diumumkan masuk tahap penyidikan. Progres kasus ini dilaporkan ke Kejati Kalteng dan Kejagung. Kasus ini terus dipantau dari atas, ” ucap, dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barito Utara telah meningkatkan status perkara tersebut dari proses penyelidikan menjadi penyidikan, sejak 26 Januari 2022. Namun belum ada nama tersangka yang diumumkan kepada publik.
Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan mengatakan, penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 1 tanggal 26 Januari 2022. Modus dugaan korupsi, berawal dari program yang diselenggarakan oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Dananya berada di Kementerian Keuangan.
Dalam pelaksanaannya dana dikelola oleh koperasi-koperasi yang membawahi kelompok-kelompok tani berisi para petani pekebun. Di Barito Utara ada empat koperasi.