1tulah.com, MUARA TEWEH– Setelah melalui rapat dengar pendapat yang menghadirkan sejumlah kelompok masyarakat yang saling mengklaim lahan di areal IUP PT Permata Indah Sinergi yang beroperasi diwilayah Kecamatan Lahei Barat, DPRD Barito Utara dan pemerintah daerah serta seluruh pihak yang hadir sepakat agar permasalahan ini dikembalikan ke Pemerintah Kecamatan untuk penyelesaiannya.
Dari RDP yang dipimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi C, Camat Lahei Barat, Kabag Ekonomi Setda Barut dan undangan terkait lainnya ini peroleh dua kesimpulan.
Pertama, DPRD Barito Utara dan seluruh yang hadir sepakat bahwa permasalahan lahan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan agar bisa diselesaikan di kecamatan terlebih dahulu.
“Kedua, untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal, kita mengharapkan pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang masih dipermasalahkan,” kata Parmana Setiawan saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (14/2/2022) siang.
Sementara, External Relation PT Permata Indah Sinergi, Budi Baik Siregar yang diwawancarai media usai rapat menjelaskan, pada prinsifnya perusahaan tidak melihat siapapun dia, sepanjang lahan ataupun yang diklaim itu memiliki bukti yang sah dan riil dilapangan, maka perusahaan akan mengokomodirnya untuk memberikan tali asih pembebasan lahan.
“Sedangkan yang dipermasalahkan disini, jadi ada satu kelompok yang mengatasnamakan masyarakat mengklaim lahan atas dasar penyerahan dari perusahaan terdahulu, sedangkan sedangkan kenyataan dilapangan dilahan tersebut ada sejumlah warga yang sudah menguasai dengan membuka kebun dan lain sebagainya selamma bertahun-tahun,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Rudi Chandra dari KPHP Barito Hulu menanggapi permasalahan ini menyebut bahwa semuanya berawal dari peta. Jadi coba dikalibrasi lagi peta yang dari UD Sinar Benua yang diserahkan ke kelompok Rohmandi Cs.
“Mengapa peta, karena semua berawal dari situ. Karena 3/4 areal PT PIS ini masuk areal PT Austral Byna dan eks HPH. Jadi kalau secara peta, tidak mungkin ada UD disitu. Tapi nanti akan kami cek lagi. Beranjak dari data tersebut baiknya di Kecamatan dibentuk Tim sinkronisasi, Tim validasi dan verifikasi termasuk siapa yang mensyahkan dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya