Pemkab Barut Bertekad Pertahankan Opini WTP BPK RI

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Nadalsyah dalam acara pertemuan awal (Entry Meeting) dengan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalteng. Foto.Delia/1tulah.com

Bupati Nadalsyah dalam acara pertemuan awal (Entry Meeting) dengan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalteng. Foto.Delia/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Pantas dibanggakan. Pemkab Barito Utara (Barut) selama tujuh kali berturut-turur telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengaharapkan, jajarannya di Pemerintah Daerah tetap dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah didapatkan Pemkab Barito Utara tersebut.

“Saya berharap kekompakan kita yang mampu mengantarkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dulu dari Opini Disclaimer menjadi WTP tujuh kali berturut-turut dapat kita pertahankan, oleh karena itu kepada seluruh perangkat daerah dapat mendukung dengan data apa saja yang diminta oleh Tim Pemeriksa jangan sampai terlambat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,”ujar Nadalsyah dalam acara pertemuan awal (Entry Meeting) dengan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalteng di aula Setda Lantai 1, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga :  Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Entry Meeting ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Tugas Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dalam Entry Meeting tersebut dihadiri Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Drs Muhlis, Ketua Tim Pemeriksa Rony Suhatman, beserta tim dan seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara.

Dikatakan Bupati, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan daerah (LKPD) merupakan amanah yang diberikan kepada BPK-RI berdasarkan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, serta UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sejauh ini, Pemkab Barito Utara terus berusaha memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.

Baca Juga :  Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

“Kami telah melakukan berbagai upaya agar kami dapat memperoleh opini terbaik atas laporan keuangan Pemkab Barito Utara. Alhamdulillah, atas kerja keras dari seluruh organisasi perangkat daerah pada tahun anggaran 2020 yang lalu kami memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke 7 kali,” kata Koyem.

Oleh karena kata bupati kami bertekad, berupaya, dan berharap agar kami dapat mempertahankan opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2021. Namun katanya lagi kami menyadari tentu masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

“Untuk itu melalui entry meeting ini kami berharap bersama dengan BPK RI, kami dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan, dan sesegera mungkin kami akan melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru