1tulah.com, MUARA TEWEH-Berdasarkan informasi dari warga setempat, jajaran Sat Narkoba Polres Barito Utara melakukan penggerebekan di sebuah barak di Jalan Veteran Gang Kinibalu Kelurahan Melayu. Dalam operasi ini berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu lengkap dengan perlengkapan penggunaan dan transaksinya.
“Untuk tersangkanya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CTM (34) yang saat penggerebakan berada di salah satu kamar barak dengan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Barito Utara melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH kepada 1tulah.com di Muara Teweh, Selasa (1/2/2022).
Ia menyebutkan, penangkapan yang dilakukan pada Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira jam 23.45 WIB di Jalan Veteran, Gang. Kini Balu, RT.26, RW.02, Keluarahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Informasinya bahwa di barak terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada barak,”ujar AKP Slameto.
Saat itu petugas terlebih dahulu berhasil mengamankan terlapor. Setelah dilakukan penggeledahan badan maupun barak yang dihuni terlapor ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Up Mild warna biru, di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
“Barang bukti ditemukan di bawah kolong barak yang dihuni terlapor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,”ujar Kasat Narkoba.
Saat dinterogasi CTM mengakui semua barang bukti itu kepunyaannya. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini CTM telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tukas AKP Slameto SH.(Adi)