Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Dibekuk di Buntok, Polisi Amankan 15,24 Gram Sabu

- Jurnalis

Minggu, 23 Januari 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi pengedar narkotika di tangkap polisi. Foto.Net

Foto ilustrasi pengedar narkotika di tangkap polisi. Foto.Net

1tulah.com, BUNTOK – Pengedar narkotika lintas provinsi diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barsel, Minggu (23/01). Dari pelaku berinisial S ini polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 15,24 gram serbuk diduga sabu. Pria berumur 18 tahun in dibekuk polisi di Desa Baru sekira pukul 04.30 WIB.

“Pelaku menjual barang haram ke wilayah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin. Penangkapan ini berkat respon cepat kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan peredaran sabu dilakukannya,” kata Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarko.

Baca Juga :  Dapur Warga Ambruk Terbawa Arus, Pelindo Samarinda Kerahkan Armada Amankan Tongkang

Saat menangkap pelaku, pihaknya di back upa unit Resmob Polres Barsel yang langsung menggeledah badan.

“Dari penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkkus plastik klip bening, disimpan pelaku di dalam kantong saku celana Jeans warn biru bagian depan sebelah kanan,” katanya.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain, sebuah gawai merk Infinix warna hitam, sebelas buah pipet kaca dansatu buah plastik bening.

Baca Juga :  Pasca Penangkapan Maduro, Trump Ancam Kolombia dan Sebut Kuba Target Operasi AS Selanjutnya

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

KPK Rencanakan Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Bupati Bekasi
Jasad Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Dipastikan Adalah Pelatih Valencia B
Bupati Eddy Raya Samsuri Tegaskan Pentingnya Etos Kerja di Apel Perdana Barsel 2026
Buka Masa Sidang 2026, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Tekankan Ekonomi Hijau dan Transparansi
Sidang Korupsi Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 T, Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim
Sebut AS ‘Biadab’, Korea Utara Pasang Badan untuk Nicolas Maduro
Menteri HAM: Kritik Dijamin Konstitusi, Negara Wajib Lindungi Pengkritik dari Teror
Polri Masukkan Matkul Perempuan dan Kelompok Rentan untuk S1 Polwan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:22 WIB

KPK Rencanakan Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Bupati Bekasi

Senin, 5 Januari 2026 - 17:26 WIB

Jasad Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Dipastikan Adalah Pelatih Valencia B

Senin, 5 Januari 2026 - 16:34 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Tegaskan Pentingnya Etos Kerja di Apel Perdana Barsel 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 15:18 WIB

Buka Masa Sidang 2026, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Tekankan Ekonomi Hijau dan Transparansi

Senin, 5 Januari 2026 - 14:57 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 T, Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim

Senin, 5 Januari 2026 - 12:10 WIB

Sebut AS ‘Biadab’, Korea Utara Pasang Badan untuk Nicolas Maduro

Senin, 5 Januari 2026 - 05:31 WIB

Menteri HAM: Kritik Dijamin Konstitusi, Negara Wajib Lindungi Pengkritik dari Teror

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:26 WIB

Polri Masukkan Matkul Perempuan dan Kelompok Rentan untuk S1 Polwan

Berita Terbaru

Air mengalir dari PDAM Barito Utara, di Jalan Bangau, Muara Teweh, Selasa sore, 6 Januari 2026. Foto: Aprie/1tulah.com

DPRD BARUT

Air PDAM Barut Keruh, Dirut Akui Masalah dan Siapkan Solusi 2026

Selasa, 6 Jan 2026 - 20:14 WIB

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Nasional

Kebijakan Baru: PPN Properti Ditanggung Pemerintah Mulai 2026

Selasa, 6 Jan 2026 - 19:27 WIB