1tulah.com, BUNTOK – Pengedar narkotika lintas provinsi diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barsel, Minggu (23/01). Dari pelaku berinisial S ini polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 15,24 gram serbuk diduga sabu. Pria berumur 18 tahun in dibekuk polisi di Desa Baru sekira pukul 04.30 WIB.
“Pelaku menjual barang haram ke wilayah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin. Penangkapan ini berkat respon cepat kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan peredaran sabu dilakukannya,” kata Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarko.
Saat menangkap pelaku, pihaknya di back upa unit Resmob Polres Barsel yang langsung menggeledah badan.
“Dari penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkkus plastik klip bening, disimpan pelaku di dalam kantong saku celana Jeans warn biru bagian depan sebelah kanan,” katanya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain, sebuah gawai merk Infinix warna hitam, sebelas buah pipet kaca dansatu buah plastik bening.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

![10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik! [freepik]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/promt-tahun-baru-360x200.jpg)

![Pertaruhan The Series 3 [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/video-terbanyak-360x200.jpg)
![Slank. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/slank-album-baru-360x200.jpg)


















