1TULAH.COM-Mengawali kalender kerja tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Pertemuan ini sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa kehadiran seluruh anggota dewan dalam forum ini merupakan manifestasi tanggung jawab konstitusional. Hal ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan daerah berjalan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai.
Tantangan Lingkungan: Menjaga Carbon Reservoir Dunia
Sebagai salah satu provinsi dengan kawasan gambut terluas, Kalimantan Tengah memiliki posisi tawar yang krusial di mata internasional. Arton menyoroti bahwa Kalteng merupakan carbon reservoir of global significance.
“Perubahan iklim dan degradasi lingkungan tetap menjadi tantangan utama. Hal ini menuntut tata kelola lingkungan yang lebih ketat, penguatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pengembangan ekonomi hijau yang berkelanjutan,” ujar Arton di Gedung Dewan, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalteng harus mampu merespons isu strategis dengan kebijakan yang adaptif dan pro-lingkungan.
Transformasi Ekonomi dan Literasi Digital
Selain fokus pada lingkungan, DPRD Kalteng juga mendorong transformasi ekonomi lokal. Arton menekankan bahwa ketergantungan pada sektor primer harus mulai dikurangi dan beralih ke sektor yang memiliki nilai tambah tinggi.
Beberapa poin utama transformasi yang diusung antara lain:
-
Ekonomi Bernilai Tambah: Mendorong hilirisasi produk lokal.
-
Digitalisasi Layanan Publik: Mempercepat akses informasi dan pelayanan bagi warga.
-
Peningkatan SDM: Mempersiapkan masyarakat menghadapi Revolusi Industri 4.0 melalui penguatan literasi digital dan keterampilan teknis.
Target Legislasi: 15 Raperda di Tahun 2025-2026
DPRD Kalteng berkomitmen untuk memperkuat landasan regulasi melalui pembahasan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2025. Langkah ini disesuaikan dengan arah pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD 2025-2029).
Arton menjelaskan bahwa arah pembangunan daerah kini bersandar pada tiga pilar utama:
-
Ketahanan Lingkungan.
-
Penguatan Tata Kelola Investasi dan Pelayanan Publik.
-
Peningkatan Kualitas SDM dan Kesejahteraan Sosial.
“Keberhasilan penyusunan regulasi tidak hanya diukur dari jumlahnya, melainkan dari sejauh mana kualitas implementasinya di lapangan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tambahnya secara lugas.
Ajakan Kolaborasi di Masa Sidang II
Menutup pidatonya, Arton S. Dohong mengajak seluruh anggota dewan untuk memperkuat semangat kolegialitas dan integritas. Ia berharap di Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 ini, dialog konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan terus ditingkatkan.
“Tantangan yang kita hadapi sangat kompleks. Namun dengan kerja bersama dan transparansi, kita yakin dapat menghasilkan kebijakan yang progresif dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas politisi senior tersebut. (Ingkit)










![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-225x129.jpg)


![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-360x200.jpg)








