1TULAH.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti sepanjang tahun 2026.
Insentif ini berlaku atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Fasilitas PPN DTP sebelumnya telah diterapkan sejak 2023 dengan skema yang bervariasi.
Pada 2025, pemerintah sempat membagi insentif menjadi dua periode, yakni 100 persen pada semester pertama dan 50 persen pada semester kedua, sebelum akhirnya memperpanjang insentif penuh hingga akhir tahun.
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah yang dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Masyarakat yang sudah memanfaatkan insentif sebelumnya tetap dapat menggunakan fasilitas ini untuk pembelian rumah lainnya.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 tersebut menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026 guna menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis : Dedy Hermawan










![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/ott-kepala-daerah-225x129.jpg)






![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/ott-kepala-daerah-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

