Menteri HAM: Kritik Dijamin Konstitusi, Negara Wajib Lindungi Pengkritik dari Teror

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. [Suara.com/Bagaskara]

Menteri HAM Natalius Pigai. [Suara.com/Bagaskara]

1TULAH.COM-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan respons tegas terkait serangkaian dugaan teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer tanah air.

Pigai meminta aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengusut tuntas motif dan pelaku di balik tindakan intimidasi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah para korban aktif menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana di wilayah Sumatra.

Pigai menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat adalah amanat konstitusi yang harus dijaga.

Respons Tegas Menteri HAM: Usut Hingga ke Akar

Dalam keterangannya pada Minggu (4/1/2026), Natalius Pigai menekankan bahwa setiap laporan dugaan teror tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Proses hukum yang transparan sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motif dan siapa pelakunya,” ujar Pigai.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sangat menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap didasarkan pada data dan tidak langsung menuding pihak tertentu, termasuk negara, tanpa bukti hukum yang kuat.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Serahkan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus pada Peningkatan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

Surplus Demokrasi dan Perlindungan Hukum

Pigai menggambarkan kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini sebagai “surplus demokrasi”. Menurutnya, hak berpendapat kini dapat dinikmati secara luas tanpa adanya batasan yang mengekang.

  • Kebebasan Konstitusional: Negara menjamin hak setiap orang untuk mengkritik kebijakan.

  • Prinsip Praduga Tak Bersalah: Negara tidak bisa serta-merta dituduh sebagai pelaku teror tanpa adanya bukti formal.

  • Kewajiban Negara: Sebagai Menteri HAM, Pigai menegaskan tugasnya adalah memastikan perlindungan kebebasan berbicara sekaligus penegakan hukum yang adil.

“Negara berkewajiban melindungi kebebasan berpendapat sekaligus menjamin penegakan hukum yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Daftar Aksi Teror yang Meresahkan Masyarakat Sipil

Permintaan Menteri HAM ini dilatarbelakangi oleh rentetan peristiwa intimidasi yang menimpa tokoh-tokoh yang vokal di media sosial maupun aksi lapangan. Berikut adalah beberapa kasus menonjol yang menjadi sorotan publik:

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru