1tulah.com, MUARA TEWEH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Kalimantan Tengah menyoalkan aktivitas tambang galian C di Kelurahan Jingah. Para wakil rakyat membahasnya karena menerima laporan warga keberatan atas aktivitas pertambangan itu.
Dalam Rapat Dengar Pendapaat (RDP), K (19/01), kalangan anggota DPRD mengundang pihak terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Lurah Jingah.
Hasrat, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan izin IUP tambang milik Ibu Rubinah. Tidak itu saja ia juga menuding pemilik menambang diluar IUP yang dimiliki.
“Jadi tidak hanya izin dipertanyakan, aktifitas tambang diluar IUP juga dipertanyakan karena itu sudah melanggar. Sungai-sungai di sekitar mengalami pencemaran. Pemerintah harus menindak terkait kesalahan yang dilanggar,” kata Hasrat.
Anggota dewan lainnya Henny Rosgiaty mengingatkan pemerintah, bahwa di area tambang pernah dua kali terjadi kecelakaan mengakibatkan orang meninggal. Malah kata dia, prosesnya sampai sekarang tidak terdengar lagi.
Sedang anggota lainnya Haji Abri dan Netty Herawaty sama-sama mengakui jika permasalahan galian C di Kelurahan Jingah banyak dikeluhkan warga.
“Malah ada laporan dari warga ada rumah yang retak akibat aktifitas tambang. Kita juga pertanyakan sampai izinnya bisa kelaur apakah ada rekom dari kabupaten,” kata Haji Abri dalam RDP yang berlangsung di gedung DPRD.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edi Nugroho mengatakan, terkait laporan warga, pihaknya sudah turun ke lapangan mengambil uji sampel air sungai yang dipermasalahkan.
Sementara itu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Normawati menjelaskan, perizinan tambang galian C milik Hj Rubiah ada dan berakhir di tahun 2024.
Yang mengeluarkan izin tambang adalah Dinas Penenaman Modal Provinsi Kalteng dengan nomor surat 570/99/DESDM-IUPOP/XI/DPMPTSP-2019 tertanggal 12 September 2019.
“Ibu Rubinah ini memiliki izin tambang galian C di dua wilayah, di Kecamatan Teweh Tengah dan di Kelurahan Jingah. Izin berakhir di tahun 2024,” kata Normawati.
Dalam kesimpulan RDP, pihak dewan merekomendasi dua point. Pertama dinas terkait mengevaluasi perizinan dan meminta pihak berwenang melakukan tindakan sesuai perundangan. Sayangnya RDP ini tidak mengundang pihak pemilik tambang Ibu Rubinah. Namun 1tulah.com sempat melakukan konfirmasi dengan pemilik tambang.
Legal tambang galian C Ibu Rubinah, H. Menang Jaya mengatakan, pihaknya terlalu berani menambang jika tidak memiliki izin. Agar diketahui semua, dalam pengurusan izin tidak lah mudah. Butuh biaya besar dan juga tenaga. belum lagi syarat harus mendapatkan izin begitu panjang.
“Kami dalam mendapatkan izin ada tahapannya, malah kalau saya rinci ada 26 tahapan, dari rekomendasi kelurahan, kecamatan sampai yang terakhir sebelum kami membawa perizinan ke provinsi, kami mengantongi rekomendasi dari Bupati Barito Utara dengan nomor surat 361/TAMBEN-C/III/2016 TERTANGGAL 17 MARET 2016, terkait permohonan rekomendasi pencadangan wilayah IUP non Logam dan Batuan,” ujar Menang.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan aktifitas tambang diluar area IUP, menang menjelaskan, pihaknya bukan menambang, melainkan membuat kolam dan danau permintaan warga sekitar.
“Ini surat permintaan warga memohon kami membuat danau dan kolam untuk keperluan kemudahan warga mendapatkan air. Jadi jangan asal lapor, konfirmasi dulu ke kami agar tahu permasalahan,” jelasnya sembari menunjukkan surat permohonan yang ditandatangani 43 warga kepada media ini.
Terkait dikatakan ada kecelakaan orang meninggal di area tambang, dikatakan Menang, benar berapa waktu lalu ada anak meninggal, tetapi wilayah dan TKP nya bukan di are tambang mereka.
“Itu kecelakaannya di jalan milik pemerintah daerah. Benar tanah itu milik kami dahulunya, tetapi sudah kami hibahkan kepada pemerintah daerah sepanjang 800 meter. Begitu juga kalau ada tudingan ada rumah warga retak akibat aktifitas tambang, lucu dengarnya. Sebab lokasi tambang kami ke rumah-rumah warga jaraknya 300 an meter. Kami sebagai berusaha di daerah ini juga sudah menyalurkan CSR baik urusan keagamaan dan juga terhadap warga sekitar,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan tudingan bahwa sungai tercemar dampak aktifitas tambang? Menang menegaskan, kalau tercemar sudah dari dahulu. Kenapa? karena semua air comberan dan kotoran dari rumah warga mengalir ke sungai itu.
“Saya sih aneh juga, mereka pelapor sewaktu ada tim dari Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan lapangan, kog mereka pelapor justru tidak hadir. Kenapa dan ada apa. Saya jadi bertanya siapa di belakang mereka,” tutup Menang.