Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Ilustrasi Sabu. [Antara]

1TULAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial HS, HR, HB, dan DK yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Dari empat tersangka, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK adalah oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan petugas turut menyita tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua kendaraan yang digunakan para pelaku. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

Baca Juga :  Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O'Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina

Menurutnya, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari potensi penyalahgunaan sabu serta 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.

Polda Lampung memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka sipil bersama oknum anggota Brimob ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan penanganan terhadap oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Yuni menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas mengamankan HR di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Dari pemeriksaan telepon seluler miliknya ditemukan dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada HS dan HB.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tas berisi narkotika telah dibawa DK ke atas kapal penyeberangan. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel yang berisi sabu dan pil ekstasi.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Senin, 20 Juli 2026 - 06:53 WIB

Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terbaru