Penanganan Pembunuhan Pemilik Bengkel di Buntok Mengikuti Sistem Peradilan Anak

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman (tengah) Didampingi Waka Polres (kiri) Dan Kasat Reskrim (kanan) Memberi Keterangan Pers Peristiwa Pembunuhan. Foto: 1tulah.com/Alifansyah.

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman (tengah) Didampingi Waka Polres (kiri) Dan Kasat Reskrim (kanan) Memberi Keterangan Pers Peristiwa Pembunuhan. Foto: 1tulah.com/Alifansyah.

1tulah.com, BUNTOK – Penganan pelaku pembunuhan pemilik bengkel di Kota Buntok mengikuti sistem peradilan anak, karena pelakunya masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim kepada wartawan Kamis (6/01) di Mapolres setempat.

Pelaku pembunuhan dengan cara menusuk ini, diduga dijalankan oleh remaja laki-laki berusia 17 tahun. Pelaku menusuk korban Rahman (25), yang mantan bosnya di bengkel pada Rabu pagi waktu setempat, karena sakit hati dengan janji-janji yang tak kunjung dipenuhi korban.

Baca Juga :  Sebulan 5 Hari di Luar Negeri, Presiden Prabowo Disarankan Oper Misi Taktis ke Menlu Sugiono

Korban Rahman tewas dengan luka 11 tusukan. Ia tewas di lokasi kejadian di bengkelnya Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan.

Berita Terkait : Akibat Sakit Hati, Remaja 17 Tahun Tusuk Mantan Bosnya

Berdasarkan informasi sementara, pelaku RO diduga marah, karena korban tidak membayar uang damai dalam peristiwa penusukan di Stadion Batuah beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  PD Batara Membangun dan Banama Tingang Makmur Bahas PI Bangkanai

Pelaku, kata Kapolres, dijerat pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan berat tersebut, karena dari rumah pelaku membawa pisau sehingga terjadilah pembunuhan tersebut,” ungkap Kapolres. *

Berita Terkait

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri
KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim
3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:27 WIB

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:43 WIB

Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Jun 2026 - 22:25 WIB