1tulah.com, BUNTOK – Penganan pelaku pembunuhan pemilik bengkel di Kota Buntok mengikuti sistem peradilan anak, karena pelakunya masih di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim kepada wartawan Kamis (6/01) di Mapolres setempat.
Pelaku pembunuhan dengan cara menusuk ini, diduga dijalankan oleh remaja laki-laki berusia 17 tahun. Pelaku menusuk korban Rahman (25), yang mantan bosnya di bengkel pada Rabu pagi waktu setempat, karena sakit hati dengan janji-janji yang tak kunjung dipenuhi korban.
Korban Rahman tewas dengan luka 11 tusukan. Ia tewas di lokasi kejadian di bengkelnya Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan.
Berita Terkait : Akibat Sakit Hati, Remaja 17 Tahun Tusuk Mantan Bosnya
Berdasarkan informasi sementara, pelaku RO diduga marah, karena korban tidak membayar uang damai dalam peristiwa penusukan di Stadion Batuah beberapa waktu lalu.
Pelaku, kata Kapolres, dijerat pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan berat tersebut, karena dari rumah pelaku membawa pisau sehingga terjadilah pembunuhan tersebut,” ungkap Kapolres. *