Penanganan Pembunuhan Pemilik Bengkel di Buntok Mengikuti Sistem Peradilan Anak

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman (tengah) Didampingi Waka Polres (kiri) Dan Kasat Reskrim (kanan) Memberi Keterangan Pers Peristiwa Pembunuhan. Foto: 1tulah.com/Alifansyah.

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman (tengah) Didampingi Waka Polres (kiri) Dan Kasat Reskrim (kanan) Memberi Keterangan Pers Peristiwa Pembunuhan. Foto: 1tulah.com/Alifansyah.

1tulah.com, BUNTOK – Penganan pelaku pembunuhan pemilik bengkel di Kota Buntok mengikuti sistem peradilan anak, karena pelakunya masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim kepada wartawan Kamis (6/01) di Mapolres setempat.

Pelaku pembunuhan dengan cara menusuk ini, diduga dijalankan oleh remaja laki-laki berusia 17 tahun. Pelaku menusuk korban Rahman (25), yang mantan bosnya di bengkel pada Rabu pagi waktu setempat, karena sakit hati dengan janji-janji yang tak kunjung dipenuhi korban.

Baca Juga :  Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Korban Rahman tewas dengan luka 11 tusukan. Ia tewas di lokasi kejadian di bengkelnya Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan.

Berita Terkait : Akibat Sakit Hati, Remaja 17 Tahun Tusuk Mantan Bosnya

Berdasarkan informasi sementara, pelaku RO diduga marah, karena korban tidak membayar uang damai dalam peristiwa penusukan di Stadion Batuah beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Pelaku, kata Kapolres, dijerat pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan berat tersebut, karena dari rumah pelaku membawa pisau sehingga terjadilah pembunuhan tersebut,” ungkap Kapolres. *

Berita Terkait

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Berita Terbaru