1tulah.com, PALANGKA RAYA – Sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menyikapi pencegahan kekerasan dan arogansi anggota Polri.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo memberi peringatan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan kekerasan atau arogansi terhadap masyarakat.
Kapolda mengatakan, polisi untuk selalu menjadi yang terbaik sebagai pengayom masyarakat dan melindungi pada saat menjalankan tugas.
“Jalankan tugas sesuai prosedur dan apabila terbukti melakukan kekerasan, arogansi maka sanksi hukuman akan diterima,” kata Dedi, Kamis (21/10/2021) pagi.
Kata Kapolda, tidak ada toleransi bagi oknum anggotanya yang arogan. Sanksi tegas akan diberikan mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kita serius dalam hal ini pencopotan jabatan dan pemberhentian akan diberikan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro menambahkan, bahwa saat ini Kapolda telah meminta Kapolres untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya.
Kapolda sudah menekankan Itwasda dan Propam untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap anggota dengan baik, bekerja sesuai dengan SOP dan kode etik profesi sebagai Polri.
“Selalu menjadi polisi yang mengayomi, melindungi, melayani dan kedepankan sisi humanis kepada masyarakat,” katanya. *