Kapolda Kalimantan Tengah: Sanksi Dijatuhkan Kepada Anggota Yang Arogan

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menyikapi pencegahan kekerasan dan arogansi anggota Polri.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo memberi peringatan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan kekerasan atau arogansi terhadap masyarakat.

Kapolda mengatakan, polisi untuk selalu menjadi yang terbaik sebagai pengayom masyarakat dan melindungi pada saat menjalankan tugas.

“Jalankan tugas sesuai prosedur dan apabila terbukti melakukan kekerasan, arogansi maka sanksi hukuman akan diterima,” kata Dedi, Kamis (21/10/2021) pagi.

Baca Juga :  Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Kata Kapolda, tidak ada toleransi bagi oknum anggotanya yang arogan. Sanksi tegas akan diberikan mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kita serius dalam hal ini pencopotan jabatan dan pemberhentian akan diberikan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro menambahkan, bahwa saat ini Kapolda telah meminta Kapolres untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya.

Baca Juga :  Nissan Hyper Tourer: Tantangan Baru untuk Alphard, Teknologi AI Canggih Pantau Detak Jantung Sopir

Kapolda sudah menekankan Itwasda dan Propam untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap anggota dengan baik, bekerja sesuai dengan SOP dan kode etik profesi sebagai Polri.

“Selalu menjadi polisi yang mengayomi, melindungi, melayani dan kedepankan sisi humanis kepada masyarakat,” katanya. *

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:37 WIB

Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB