1tulah.com, PALANGKA RAYA – Anggota Kepolisian gabungan Satresnarkoba Polres Kapuas dan Unit Resmob Satreskrim menggrebek di sebuah bangunan gedung sarang burung walet pada, Selasa (12/10/2021) pukul 05.30 WIB.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Subandi tim gabungan berhasil mengamankan satu pria yang diduga sebagai bandar sabu.
Saat itu pelaku bersembunyi di dalam bangunan sarang burung walet di Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
Pelaku Hidayat (39) tak berkutik ketika petugas masuk dalam gedung walet dan langsung meringkusnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan 17 paket sabu seberat 80 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021) sore mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Selanjutnya kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Iptu Subandi.
Adapun barang bukti yang diamankan 17 paket sabu seberat 80 gram,3 pack plastik klip,kaleng rokok, timbangan digital, handphone,uang, tas warna hitam,buku dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Menurut keterangan dari pelaku, nekat menjalankan bisnis jual beli sabu tersebut lantaran ingin mendapatkan uang secara cepat dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. *