1tulah.com, PANGKALANBUN – Seorang pria yang kesehariannya sebagai buruh serabutan bernama Muhridin (31) warga Jalan Malijo Gang Salak, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kobar, karena sedang menunggu calon pembeli narkotika.
Pelaku yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor miliknya sedang nunggu pembeli dipinggir Jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat langsung dilakukan penangkapan pada Kamis (30/9/2021) malam.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Jumat (1/10/2021) malam mengatakan bahwa saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motor dipinggir jalan.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti laporan masyarakat petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 8,21 gram, plastik klip kecil berisikan pil dan serbuk yang diduga ekstasi seberat 0,95 gram,timbangan digital, handphone,2lembar tisu,5 plastik klip kecil, sendok sabu,kotak rokok,tas pinggang, sepeda motor dan uang hasil penjualan sabu Rp1,3 juta rupiah.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang โ Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. *