1tulah.com, PANGKALAN BUN-Tim penyidik tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kajari) menahan IB dan J. Keduanya yang masing-masing merupakan anggota DPRD dan ASN di Kobar ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, Rabu (23/11/2022).
Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha meyebutkan, penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kobar segera melakukan pelimpahan tahap kedua.
Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun. Keduanya terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai Kobar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058,00.
“Benar keduanya sudah kami eksekusi dan dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Pangkalan Bun. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan keduanya dalam kondisinya baik,”katanya.
Ditambahkannya, upaya penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan. Akibat perbuatan tersangka J dan IR yang membuat kerugian negara.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat(1)jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP. (Adi)