Korupsi Dana Pembangunan SMKN 3 Kumai, Oknum Anggota Dewan dan ASN di Kobar Ditahan Kejari

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi

1tulah.com, PANGKALAN BUN-Tim penyidik tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kajari) menahan IB dan J. Keduanya yang masing-masing merupakan anggota DPRD dan ASN di Kobar ini, ditetapkan sebagai tersangka  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, Rabu (23/11/2022).

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha meyebutkan, penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Saat ini  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kobar segera melakukan pelimpahan tahap kedua.

Kedua tersangka  dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun. Keduanya terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai Kobar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058,00.

Baca Juga :  Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

“Benar keduanya sudah kami eksekusi dan dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Pangkalan Bun. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan keduanya dalam kondisinya baik,”katanya.

Ditambahkannya, upaya penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari.

Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan. Akibat perbuatan tersangka J dan IR yang membuat kerugian negara.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat(1)jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP. (Adi)

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB