1tulah.com, PALANGKALANBUN-Aksi pencurian di Perum BTN Graha Hastina Pangkalan Bun membuat resah para emak-emak. Sebab, dari beberapa kali kasus pencurian, terungkap bahwa barang yang hilang hanya celanan dalam wanita.
Sampai akhirnya aparat berwajib berhasil mengamankan seorang pria berinsial S (28) warga Jalan Pasir Panjang Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Pria yang sudah beristri ini ditangkap anggota Polsek Arut Selatan karena mencuri celana dalam perempuan. Kepada polisi pria ini mengaku pencurian ini dilakukannya karena tergiur aroma celana dalam perempuan tersebut.
“Jadi celana dalam perempuan yang dicuri itu bukan untuk dijual, tapi dicium baunya, setelah itu dibuang,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan (Arsel) Kompol Saipul Anwar, Minggu (16/01).
Saipul Anwar mengatakan, tersangka ini sudah memiliki istri. Dugaan sementara, pelaku mencuri pakaian dalam ini karena ada kelainan seksual.
Untuk membuktikannya, saat ini pria tersebut masih dalam pemeriksaan kepolisian. Bahkan, saat ditanya ia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal.
Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022, sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina, bahwa rumahnya diobok-obok pencuri.
“Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan di cek ternyata jendela telah dicongkel. Saat di cek ternyata HP miliknya hilang, kemudian di periksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel,” ujar Saiful Anwar.
Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan atas laporan warga tersebut, dugaan kuat mengarah ke pria berinisial S ini. Sebelumnya, warga sudah resah, namun belum ada yang berani melapor.
Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut.
“Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalan yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu HP Oppo warna merah, dan lima jenis celana dalam wanita. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.(Adi)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















