Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Ibu Rumah Tangga Pembawa Sabu

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Anggota Kepolisian dari Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga di Pos Lalu Lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka, Minggu (13/9/2021) malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (13/9/2021) pukul 10.30 saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Pelaku diketahui bernama Normala (49 tahun) warga asal Kabupaten Katingan saat diamankan petugas menemukan empat paket sabu seberat 3,38 gram,” kata Kompol Asep.

Baca Juga :  Warga Demo Bawaslu Barito Utara, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Money Politik Tidak Tebang Pilih!

Dari hasil penggeledahan didalam mobil pelaku didapati beberapa barang bukti berupa, Satu paket sabu, plastik klip, bungkus rokok dan handphone. Diketahui Empat paket sabu tersebut akan diedarkan kembali sama pelaku di wilayah Kabupaten Katingan.

Sementara itu Kasat Lantas AKP Rikky Operiady mengatakan bahwa, Penangkapan ini berawal ketika saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan surat-surat kendaraan pada saat itu salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada mobil dari Kota Palangka Raya menuju ke Katingan dengan membawa sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut anggota yang sedang melakukan kegiatan langsung menajamkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dari Kota Palangka Raya menuju ke Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui, Malam Penuh Kemuliaan di Bulan Ramadan

“Berkat kejelian dan ketajaman anggota ditemukan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dan benar ditemukan seorang perempuan dengan membawa empat paket sabu,” ungkap Rikky.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polresta Palangka Raya. Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Redaktur: Riyanto

Berita Terkait

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani
HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok
DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat
Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa
Puan Maharani Tanggapi Kasus Ladang Ganja di Bromo
Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment
Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia: Dari Konsumen Menjadi Produsen
Jelang Mudik Lebaran, DPRD Barsel: Pastikan Kendaraan Prima dan Jaga Kondisi Tubuh!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:20 WIB

Pemerintah Libatkan TNI-Polri Kawal Serapan Gabah: Harga Baru Rp6.500/Kg untuk Petani

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:10 WIB

HUT Ke-51 Korem 102/PJG: Kodim 1012 Buntok Hadirkan Pengobatan Massal Gratis di Buntok

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:04 WIB

DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas LKPj Bupati dan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:09 WIB

Ibunda Deddy Corbuzier Jalani Operasi Pasca Jatuh, Sang Anak Minta Doa

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB

Komisioner KPU RI ke Muara Teweh Monitoring PSU, Disinggung OTT Viral no Comment

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:30 WIB

Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia: Dari Konsumen Menjadi Produsen

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:12 WIB

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Barsel: Pastikan Kendaraan Prima dan Jaga Kondisi Tubuh!

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:56 WIB

Puasa Ramadan dan Pasien Ginjal Kronis: Fakta Menarik dan Syarat yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru