Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Ibu Rumah Tangga Pembawa Sabu

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Anggota Kepolisian dari Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga di Pos Lalu Lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka, Minggu (13/9/2021) malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (13/9/2021) pukul 10.30 saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Pelaku diketahui bernama Normala (49 tahun) warga asal Kabupaten Katingan saat diamankan petugas menemukan empat paket sabu seberat 3,38 gram,” kata Kompol Asep.

Baca Juga :  Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Dari hasil penggeledahan didalam mobil pelaku didapati beberapa barang bukti berupa, Satu paket sabu, plastik klip, bungkus rokok dan handphone. Diketahui Empat paket sabu tersebut akan diedarkan kembali sama pelaku di wilayah Kabupaten Katingan.

Sementara itu Kasat Lantas AKP Rikky Operiady mengatakan bahwa, Penangkapan ini berawal ketika saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan surat-surat kendaraan pada saat itu salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada mobil dari Kota Palangka Raya menuju ke Katingan dengan membawa sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut anggota yang sedang melakukan kegiatan langsung menajamkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dari Kota Palangka Raya menuju ke Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp17.928 per Dolar AS, Harapan Damai Timur Tengah Jadi Sentimen Positif

“Berkat kejelian dan ketajaman anggota ditemukan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dan benar ditemukan seorang perempuan dengan membawa empat paket sabu,” ungkap Rikky.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polresta Palangka Raya. Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Redaktur: Riyanto

Berita Terkait

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:17 WIB

Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis

Berita Terbaru