1tulah.com,PALANGKARAYA– Menjalani hukuman membuat tidak kapok seorang residivis kambuhan yang sudah empat kali masuk penjara dengan kasus berbeda-beda. Kali ini Herli kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Pahandut karena kasus penipuan jual beli puluhan tabung gas.
Akibat perbuatannya pelaku diamankan petugas kepolisian dari Unit Resmob Polsek Pahandut dengan dibuck up tim Macan Kalteng, Sabtu (11/9/2021) Pukul 13.30 WIB. Pelaku diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 16 Kota Palangka Raya.
Warga Tangkiling Kota Palangka Raya ini melancarkan aksinya di beberapa toko di wilayah Kota Palangka Raya. Modusnya jual beli tabung gas dengan cara membawa tabung gas kosong dan ditukar dengan yang ada isiannya namun malah dibawa kabur dan dijualnya.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erick Wowor mengatakan bahwa pelaku mengincar toko yang menyediakan tabung gas.
“Modus pelaku menawarkan pengisian tabung gas dengan cara membawa yang kosong dan akan diisikan dengan yang baru namun tabung tersebut malah dibawa kabur dan dijualnya ditempat lain,”Kata Ipda Erick.
Penangkapan terhadap pelaku ini adalah menindak lanjuti laporan dari korban yang pernah ditipu oleh pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa puluhan tabung gas dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa uang hasil dari kejahatannya ini digunakan untuk membeli minuman keras dan berjudi. Dalam sekali menjual bisa 5 sampai 7 tabung gas dengan hasil Rp 700 ribu rupiah dalam sehari.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa puluhan tabung gas dan sepeda motor sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(*)