1tulah.com, DENPASAR – Gubernur Bali I Wayah Koster melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan beroperasi 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Setiap kegiatan diwajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk men-skrining semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Untuk kelompok masyarakat memiliki risiko tinggi yakni wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Tetapi, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Wisata alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. *
Sumber: Suara.com