Pelabuhan Tersus PT. Hutan Produksi Lestari Ditutup Sementara

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat turun kelapangan melakukan pengecekan ribuan kayu log diduga illegal.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat turun kelapangan melakukan pengecekan ribuan kayu log diduga illegal.

1tulah.com, PALANGKARAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menutup sementara aktifitas pelabuhan Terminal khusus (Tersus) Pahandut milik PT Hutan Produk Lestari (HPL) di Pahandut seberang, Kota Palangkaraya, disegel. Saat ini sedang dilakukan pengecekan oleh Dinas Kehutanan setempat.

“Dokumen-dokumen yang kita periksa banyak tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih telusuri dan menghitung berapa total kayu diangkut keluar Kalteng dan mencari tau pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil tidak ada. Kedepan akan kami tingkatkan lagi pengawasanya,” ujar Gubernur kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Senin (06/09) siang.

Saat turun langsung kelapangan, Gubernur Sugianto Sabran menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, mana saja yang sudah berizin dan maupun yang diduga belum ada izin. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik diatas tongkang dan di tebing belum diperbolehkan untuk loading.

Sugianto berharap, pemerintah pusat khususnya Kementerian KLHK tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI. Karena yang dirugikan dari HTI ini adalah masyarakat Kalteng.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata serta tidak peduli dengan warga sekitarnya.

“Mestinya dalam setiap mengeluarkan izin HTI daerah dilibatkan. Jangan tiba-tiba investor banyak masuk. Namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,” tegasnya.

Sugianto menjelaskan, dari Palangka Raya, Das Barito sampai Murung Raya, ada banyak keluar izin HTI. Malah berdasarkan penulusuran pemerintah provinsi, ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif.

“Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh dirjen KLHK. Jangan dibiarkan terus disini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan Sugianto dirinya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, supaya dicabut izinnya. Jangan biarkan beroperasi di Bumi Tambun Bungai tapi merusak hutan dan berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat.

Baca Juga :  5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

“Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan. Saya akan melaporkannya ke Menteri, untuk ditindak lebih lanjut,” bebernya.

Sugianto meminta, kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebagangan. Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir dimana-mana.

Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. Hulunya kita periksa izin HTI nya dari KLHK, betul tidak cara penebangannya betul tidak diameternya. dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki.

“Saya perintahkan dinas perhubungan dan pihak terkait untuk masuk semua DAS memeriksa ini. Kita minta bantu aparat penegak hukum bersama sama melakuan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan,” tegas sugianto.(*)

Reporter : Tim Redaksi

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru