1tulah.com, PALANGKA RAYA – Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap bisnis sabu di Kota Palangka Raya.
Kali ini dua pengedar sabu asal Kalimantan Selatan Jepriansyah (26 tahun) dan Wijaya (36 tahun) diringkus kepolisian, Minggu (15/8/2021) sore dari dua lokasi berbeda.
Sedikitnya 821,90 gram sabu diamankan dari mereka.
Dari Jepriansyah, polisi menyita 3 paket sabu 49,90 gram di Jalan Temanggung Tilung.
Dari Wijaya yang ditangkap di sebuah barak di Jalan Bukit Keminting ditemukan 8 paket sabu 772 gram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021) siang.
Menurut Nono Wardoyo, pelaku mendapat sabu dari wilayah Kalimantan Timur yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Mereka ini adalah pemain baru lintas provinsi. Mereka membangun jaringan dari Kalimantan Timur dan berencana akan mengedarkan sabu di Kota Palangka Raya,” ungkap Nono.
Kepolisian menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling singkat enam tahun penjara, paling berat hukuman mati dengan denda maksimal Rp10 miliar. *
Reporter: Bima