Cabuli Anak Dibawah Umur, Lelaki Asal Montallat ini Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus percabulan anak dibawah umur usai diamakna polisi.

Pelaku kasus percabulan anak dibawah umur usai diamakna polisi.

1tulah.com, MUARA TEWEH– MR (18) harus memperanggungjawabkan perbuatannya. Ia dilaporkan seorang ayah lantaran tega berlaku cabul terhadap Bunga (13). Peristiwanya sendiri terjadi di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah kepada 1tulah.com, Senin (16/8/2021) siang mengatakan, laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur bermula, dari laporan orang tua Bunga (nama disamarkan) ke pihak kepolisian sektor Montallat.

Baca Juga :  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata MR lah pelakunya. Dari penuturan pelaku, kata Iptu Rahmat Tuah, ia melakukan percabulan di kawasan Jembatan, Kelurahan Tumpung Laung, Montalallat pada malam hari sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku yang pernah tercatat melakukan tindakan kriminal ini, melakukan pencabulan dengan mencium dan mengerayangi bagian dada korban.

“Ayah korban tidak terima hingga melaporkan perbuatan pencabuan terhadap anaknya ke polisi. Sekarang pelaku sudah kita amankan. Ia juga tercatat pernah melakukan tindakan kriminal lain,” kata Rahmat Tuah.

Baca Juga :  Kontroversi Penalti Semifinal Piala Dunia 2026: Drama di Balik Kemenangan 2-0 Spanyol atas Prancis

Atas perbuatannya, polisi mensangkakan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU nomor 17/2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

 

Berita Terkait

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bupati Shalahuddin Salurkan Bantuan SIP PINTAR di TK Permata Bunda Mampuak II, Tekankan Kualitas Terbaik untuk Pendidikan
Bupati Shalahuddin Tegur PT BBN, Minta Segera Perbaiki Jalan Kabupaten

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Shalahuddin Salurkan Bantuan SIP PINTAR di TK Permata Bunda Mampuak II, Tekankan Kualitas Terbaik untuk Pendidikan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:08 WIB

Bupati Shalahuddin Tegur PT BBN, Minta Segera Perbaiki Jalan Kabupaten

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:49 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Kemitraan dengan Investor

Berita Terbaru