Cabuli Anak Dibawah Umur, Lelaki Asal Montallat ini Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus percabulan anak dibawah umur usai diamakna polisi.

Pelaku kasus percabulan anak dibawah umur usai diamakna polisi.

1tulah.com, MUARA TEWEH– MR (18) harus memperanggungjawabkan perbuatannya. Ia dilaporkan seorang ayah lantaran tega berlaku cabul terhadap Bunga (13). Peristiwanya sendiri terjadi di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah kepada 1tulah.com, Senin (16/8/2021) siang mengatakan, laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur bermula, dari laporan orang tua Bunga (nama disamarkan) ke pihak kepolisian sektor Montallat.

Baca Juga :  Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata MR lah pelakunya. Dari penuturan pelaku, kata Iptu Rahmat Tuah, ia melakukan percabulan di kawasan Jembatan, Kelurahan Tumpung Laung, Montalallat pada malam hari sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku yang pernah tercatat melakukan tindakan kriminal ini, melakukan pencabulan dengan mencium dan mengerayangi bagian dada korban.

“Ayah korban tidak terima hingga melaporkan perbuatan pencabuan terhadap anaknya ke polisi. Sekarang pelaku sudah kita amankan. Ia juga tercatat pernah melakukan tindakan kriminal lain,” kata Rahmat Tuah.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Atas perbuatannya, polisi mensangkakan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU nomor 17/2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

 

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung
Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi
Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:24 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:32 WIB

Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:27 WIB

Masyarakat Diminta Berperan Aktif Dukung Trantibumlinmas

Berita Terbaru