1tulah.com, MUARA TEWEH– MR (18) harus memperanggungjawabkan perbuatannya. Ia dilaporkan seorang ayah lantaran tega berlaku cabul terhadap Bunga (13). Peristiwanya sendiri terjadi di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah kepada 1tulah.com, Senin (16/8/2021) siang mengatakan, laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur bermula, dari laporan orang tua Bunga (nama disamarkan) ke pihak kepolisian sektor Montallat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata MR lah pelakunya. Dari penuturan pelaku, kata Iptu Rahmat Tuah, ia melakukan percabulan di kawasan Jembatan, Kelurahan Tumpung Laung, Montalallat pada malam hari sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku yang pernah tercatat melakukan tindakan kriminal ini, melakukan pencabulan dengan mencium dan mengerayangi bagian dada korban.
“Ayah korban tidak terima hingga melaporkan perbuatan pencabuan terhadap anaknya ke polisi. Sekarang pelaku sudah kita amankan. Ia juga tercatat pernah melakukan tindakan kriminal lain,” kata Rahmat Tuah.
Atas perbuatannya, polisi mensangkakan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU nomor 17/2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)